Ibam Tak Rugikan Negara, tapi Hartanya Rp 16,9 Miliar Tetap Disita Pengadilan

katadata.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Majelis hakim dalam vonisnya tidak memerintahkan Ibrahim Arief atau Ibam membayar uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut eks konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar.

Kendati demikian, pengadilan memutuskan untuk tidak mengembalikan surat berharga Ibam dengan nilai yang sama.

Hakim Purwanto S Abdullah yang memimpin sidang pembacaan vonis pada hari ini mengatakan, Ibam terbukti tidak memperkaya diri sendiri dari pengadaan laptop Chromebook itu. Akan tetapi, Ibam tetap divonis bersalah karena telah memperkaya pejabat di Kemendikbudristek dan pihak swasta dalam program tersebut.

"Harta Terdakwa (Ibam) senilai Rp 16,9 miliar yang diblokir jaksa penuntut umum tetap disita karena memberikan ruang yuridis dalam skema tindak pidana pencucian uang maupun perampasan aset," kata Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5).

Purwanto menjelaskan, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan penasihat hukum Ibam terkait kekayaan Rp 16,9 miliar. Secara terperinci, penasihat hukum berargumen kekayaan tersebut berasal dari saham yang dimiliki kliennya saat bekerja untuk PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Karena itu, Purwanto hanya memutuskan memberikan Ibam pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 120 hari. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara 15 tahun dan uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Ibam mengaku tidak memiliki uang sebesar Rp 16,9 miliar saat ini. Dia memang pernah menyinggung angka tersebut satu kali saat pemeriksaan ahli pajak yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Dana tersebut merupakan saham BUKA yang dimiliki Ibam saat menjabat sebagai chief technology officer (CTO) di lokapasar tersebut.

Seperti diketahui, Ibam mendapatkan saham senilai Rp 16,9 miliar setelah Bukalapak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Agustus 2021. Namun Ibam tidak bisa langsung mengambil dana tersebut akibat periode penguncian selama 8 bulan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Uang itu tidak riil, apalagi sekarang saat sudah habis digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, biaya legal, dan biaya kesehatan," kata Ibam di Jakarta Pusat, Selasa (21/4).

Ibam mencatat harga saham Bukalapak anjlok sekitar 70% ketika bisa dicairkan pada April 2022. Alhasil, Ibam memilih untuk menangguhkan penjualan saham saat itu.

"Saya jual semua saham itu ketika saya kehilangan pekerjaan pada 2024 dan harga saham Bukalapak pun turun lagi 60% saat itu," katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Suka Mendengarkan Podcast
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Rupiah Jebol Rp17.500 per Dolar AS, Ini Penyebab Utama Mata Uang RI Terus Tertekan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
DPR Filipina Makzulkan Wakil Presiden Sara Duterte untuk Kedua Kalinya
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Geng Motor Serang Warga Makassar, 1 Orang Terluka Akibat Sabetan Senjata Tajam | BORGOL
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Rahasia Kulit Cantik dan Awet Muda Priyanka Chopra Jonas Tanpa Prosedur Bedah
• 14 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.