Liputan6.com, Jakarta - Eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Ibrahim Syarief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.
Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya.
Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas dia.




