Tolak Gugatan UU IKN, MK Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta Sampai Ada Kepres Resmi

narasi.tv
6 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang diselenggarakan pada tanggal 12 Mei 2026 dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa, 12 Mei 2026.

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa sampai saat ini Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

Keputusan ini menjadi titik penting yang menegaskan posisi hukum ibu kota negara selama proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara belum menentukan titik akhir secara resmi melalui keputusan presiden.

Penetapan sidang putusan ini mengokohkan bahwa proses hukum dan tata kelola pemerintahan tidak menghadapi kekosongan hukum ataupun multitafsir mengenai status ibu kota negara.

Ketentuan Hukum Ibu Kota Sampai Ada Kepres

Mengutip dari laman resmi MK, Mahkamah dalam pertimbangannya dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.Bahwa pengertian 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK, kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden (Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki kekuatan mengikat.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara" Jelas Adies.

MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” Sambungnya.

Permohonan Pemohon

Sebelumnya pemohon, yang diwakili oleh Zulkifli, mendalilkan adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara sejak diundangkannya UU DKJ pada 2024. Pemohon menilai norma yang mewajibkan adanya Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif pemindahan ibu kota negara tidak diikuti oleh penerbitan keputusan tersebut hingga kini.

Oleh karena itu, secara normatif, Jakarta tidak lagi berstatus sebagai ibu kota negara, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah karena belum ada keputusan resmi. Kondisi ini menurut pemohon menimbulkan disharmoni horizontal antara UU IKN dan UU DKJ dan menyebabkan ambiguitas hukum yang signifikan.

Pemohon juga menunjukkan bahwa desain norma UU IKN dan UU DKJ tidak mencantumkan norma pengaman, norma peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi. Dalam pandangan mereka, hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum yang menempatkan keberadaan ibu kota sebagai unsur fundamental ketatanegaraan yang harus memiliki kepastian hukum.

Namun, Mahkamah Konstitusi menilai argumen pemohon tidak berdasar secara hukum. Penafsiran atas ayat yang bersangkutan harus dimaknai secara menyeluruh, memperhatikan konteks dan kaitan antara pasal-pasal terkait, khususnya Pasal 73 UU DKJ yang mengatur keberlakuan substansi terhadap adanya Keputusan Presiden pemindahan ibu kota.

MK menilai bahwa selama keputusan tersebut belum ditetapkan, maka Jakarta secara konstitusional dan secara hukum tetap menjadi ibu kota negara. Hal ini juga menghilangkan potensi kekosongan hukum yang dipersepsikan oleh pemohon.

Baca Juga:Doa Wukuf di Arafah yang Penting Diketahui Jamaah Haji, Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alyssa Daguise Murka Wajah Anak Dijadikan AI: Bener-bener Ya Jaman Sekarang!
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha LPG Asal Bandung Berakhir Damai & Saling Memaafkan
• 28 menit lalujpnn.com
thumb
Berita Populer: Rekomendasi Mobil Listrik Indonesia; CNG jadi Alternatif Bensin
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Ketua Komisi X DPR Minta Cerdas Cermat MPR di Kalbar Digelar Ulang
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkes Tegaskan Virus Hanta di Indonesia Berbeda dengan Wabah MV Hondius
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.