JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan terkait prosedur pengawasan berupa penggunaan gelang deteksi terhadap Nadiem Makarim yang saat ini berstatus tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook.
Anang mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Nadiem sudah dipasangi gelang deteksi atau belum. Karena itu, Kejaksaan Agung akan melakukan konfirmasi dan pengecekan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Jika mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan, setiap tahanan kota maupun tahanan rumah seharusnya dipasangi gelang deteksi guna mengawasi pergerakan secara real time.
“Iya mestinya sih, mestinya iya. Sepengetahuan saya ada SOP-nya dan biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan dan cek dulu apakah digunakan gelang khusus. Tapi standar di kami memang ada seperti itu,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (12/5/2026).
“Sama saja semua, yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa biasanya dipasangi gelang,” ujarnya.




