Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah mengkaji perubahan sistem pendapatan daerah di sektor transportasi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mewacanakan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggantinya dengan sistem jalan berbayar bagi pengguna kendaraan yang melintasi jalan di Jawa Barat.
Usulan tersebut disampaikan Dedi usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat pada Senin siang, 11 Mei 2026. Menurutnya, sistem pajak kendaraan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan bagi masyarakat.
Baca juga: KDM Minta Dinkes Jabar Waspadai Penyebaran Wabah Hantavirus
Dedi menjelaskan bahwa dalam sistem saat ini, seluruh pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahun tanpa memandang seberapa sering kendaraan tersebut digunakan di jalan raya. Dengan skema baru ini, beban biaya hanya akan dikenakan kepada pihak yang benar-benar memanfaatkan infrastruktur jalan provinsi.
"Ada pemikiran kalau ingin berkeadilan, pajak kendaraan bermotor dihapus, diganti dengan jalan berbayar. Siapa yang pakai jalan provinsi, dia yang bayar. Itu kan lebih berkeadilan dibanding dengan mobilnya dipungutin pajak tapi tidak pernah jalan," ujar Dedi Mulyadi yang dikutip Newsline pada Selasa 12 Mei 2026.
Meskipun masih dalam tahap kajian akademik, Dedi menegaskan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, sistem pembayarannya tidak akan menggunakan gerbang fisik konvensional. Pemprov Jabar berencana memanfaatkan teknologi digital untuk mengatur skema jalan berbayar tersebut agar tetap efisien.




