Hakim Tetapkan Korupsi Chromebook Merugikan Negara Rp5,26 Triliun

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Majelis Hakim menetapkan kerugian negara, dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. Kasus itu merugikan keuangan negara Rp5,26 triliun.

Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian negara terjadi karena adanya aktivasi program Chrome Device Management (CDM). Termasuk, kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, dalam digitalisasi program pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Hakim Sunoto dikutip dari Antara, Selasa, 12 Mei 2026.

Hal itu diungkap Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
 

Baca Juga :

JPU Duga Nadiem Libatkan Pihak Luar Agar Chromebook Tetap Jadi Pilihan

Hakim Sunoto memerinci kerugian negara yang terjadi akibat aktivasi program CDM sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.

Sementara pada kelebihan pembayaran pengadaan laptop Chromebook, kerugian negara tercatat sebesar Rp4,64 triliun, yang berasal dari upaya menaikkan atau mark-up harga sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1,16 juta unit Chromebook.


Sidang terkait tuntutan perkara pengadaan chromebook. Foto: Antara

Adapun penetapan kerugian negara tersebut dibacakan pada putusan terhadap Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Dalam itu, Ibam antara lain terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan begitu, dia terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tunda Kenaikan Royalti Mineral, Perhapi Soroti Beban Industri Tambang
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
KAI Divre III Palembang Perkuat Keselamatan di Perlintasan KA
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Netflix Dorong Kebangkitan Film Non-English, Indonesia Ikut Panen Peluang
• 10 jam lalukatadata.co.id
thumb
Wapres Gibran: MRT Jakarta Fase 2A Bundaran HI-Monas Beroperasi 2027
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Pengamat: MBG Jadi Fondasi Penting dan Strategis SDM Indonesia Menuju Indonesia Emas 2045
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.