Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan melakukan pendalaman internal menyusul temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta terkait dugaan parkir ilegal di Blok M Square.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo menyebut fokus utama penyelidikan bakal menyasar pada legalitas perizinan dan kepatuhan penyetoran pajak ke kas daerah.
Advertisement
"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus. Kami mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh Pansus DPRD," kata Yustinus di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/5/2026).
Pemprov DKI Jakarta kini mengerahkan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Bapenda untuk menyisir data administrasi operator yang telah beroperasi selama belasan tahun tersebut.
"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya. Kami sedang cek internal," ucapnya.
Kemudian, mengenai status operasional yang disebut tanpa izin selama tiga tahun terakhir, Yustinus menyatakan sedang meneliti apakah ada kendala dalam proses birokrasi.
"Apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama," kata dia.




