Pantau - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah sejak Senin malam, 11 Mei 2026, terkait perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang kini tengah diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan majelis hakim terkait pengalihan status penahanan Nadiem.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ungkap Anang Supriatna.
Pengawasan Ketat Selama Tahanan RumahKejaksaan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
Nadiem tidak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari majelis hakim dan penuntut umum.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” kata Anang Supriatna.
Sebagai bagian dari standar operasional tahanan rumah, Nadiem juga dipasangi gelang detektor elektronik.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” ujar Anang Supriatna.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
Kewajiban dan Pembatasan Nadiem Selama Tahanan RumahMasa tahanan rumah Nadiem dihitung mulai 12 Mei 2026 dengan kewajiban berada di rumah selama 24 jam dalam 7 hari.
Nadiem hanya diperbolehkan meninggalkan rumah untuk aktivitas tertentu yang telah ditetapkan majelis hakim.
Aktivitas yang diperbolehkan meliputi menjalani operasi pada Rabu, 13 Mei 2026, menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri persidangan.
Untuk kontrol medis, Nadiem wajib memperoleh izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan memakai alat pemantau elektronik di tubuhnya.
Selain itu, Nadiem wajib melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali setiap minggu.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing jika ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa penuntut umum.
Dalam penetapan tersebut, Nadiem turut dilarang berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan saksi atau terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.




