Hari Ini, Giliran Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan di Sidang Kasus Chromebook

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum pada Rabu (13/5/2026), di tengah proses persidangan yang juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyebut jaksa meminta waktu untuk membacakan tuntutan terhadap Nadiem.

“Dan atas permintaan dari penuntut umum, mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026,” kata Purwanto dalam persidangan, Senin (11/5/2026) malam.

Baca juga: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah, Pengawasan Dibantu Aparat

Pada hari sebelumnya, eks konsultan Ibrahim Arief telah menghadapi sidang vonis.

Ibrahim divonis 4 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook ini. 

Kondisi Kesehatan Nadiem Jadi Pertimbangan Sidang

Dalam persidangan, majelis hakim juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem yang tengah menjalani penanganan medis dan direncanakan menjalani operasi usai agenda tuntutan.

“Kami akan berikan waktu yang panjang. Tadi tim dokter meminta waktu setelah tindakan itu 3 sampai 6 minggu,” ujar Purwanto.

Majelis hakim membuka kemungkinan agenda pleidoi dilakukan pada awal Juni 2026 dengan mempertimbangkan masa pemulihan terdakwa.

Meski demikian, Nadiem meminta agar proses persidangan tetap berjalan.

“Mohon saya pun dengan segala kesulitan medis, saya juga menginginkan agar sidang ini bisa terus berlanjut,” ujar Nadiem.

Ia juga meminta agar tetap diberi kesempatan mengikuti persidangan, baik secara daring maupun hadir langsung apabila kondisi kesehatannya memungkinkan.

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Bawahan yang Dipilihnya Sudah Disetujui Jokowi

“Jadi mohon berikan kami juga kemampuan untuk meneruskan proses sidang, asal dokter memberikan kesempatan, baik itu melalui Zoom ataupun hadir fisik,” katanya.

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengeluaran Panti Bertambah Usai 2 Siswa MA yang Nunggak Seragam Pindah Sekolah
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Update Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim, Kini Resmi Jadi Tahanan Rumah
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Merasa Tak Dianggap, Pinkan Mambo Bongkar Dugaan Perselingkuhan hingga Uang yang Disembunyikan Arya Khan
• 18 jam lalugrid.id
thumb
Asing Borong Saham Rp12,26 Triliun Jelang MSCI, Sinyal Positif IHSG?
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Ayu Aulia Ungkap Rahimnya Lantaran Telah Rusak, Singgung Sosok Bupati R
• 17 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.