Perempuan Aktivis Terancam di Ruang Daring

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Salah seorang perempuan aktivis, M, mendapat intimidasi seusai mengkritik salah satu program prioritas pemerintah di sejumlah daerah. Serangan daring terhadap M dan keluarganya berawal dari tulisan yang diunggah di Instagram dan Facebook miliknya pada November 2025. Saat itu, program pemerintah yang dikritisi M memang tengah menjadi sorotan masyarakat.

Teror daring terhadap perempuan, seperti yang dialami M, tak hanya terjadi di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat global. Ancaman ini secara khusus menyasar perempuan yang bergelut sebagai aktivis, jurnalis, penulis, dan figur publik.

Perempuan jurnalis asal Filipina, Karen Davila, juga dilaporkan pernah mengalami kekerasan daring berupa serangan puluhan ribu komentar vulgar dan mengancam di media sosial. Serangan terhadap Duta Besar Kehormatan Nasional UN Women untuk Filipina itu terjadi setelah memoderasi debat presiden tahun 2016 di Filipina.

Aksi kekerasan yang dialami perempuan di ruang daring tak bisa dipandang sebelah mata. Publikasi UN Women tahun 2025 menyebutkan, laporan kekerasan daring terhadap jurnalis perempuan meningkat dua kali lipat sejak tahun 2020. Laporan tersebut mengungkap kekerasan yang mengarah ke pelecehan yang disengaja dan terkoordinasi. Aksi tersebut bertujuan membungkam perempuan di ruang publik sekaligus merusak kredibilitas personal.

Di Indonesia, kasus kekerasan perempuan di ruang digital terus meningkat. Berdasarkan data yang dipaparkan saat audiensi Komnas Perempuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (15/4/2026), rata-rata laporan kekerasan terhadap perempuan per tahun mencapai 2.000 laporan. Dari laporan tersebut, kekerasan seksual daring paling mendominasi dengan jumlah laporan lebih dari 1.600 kasus.

Entesar Saeid, pembela hak-hak perempuan dan pengacara dari Mesir, mengatakan, keamanan digital adalah hak asasi manusia. Menurut direktur eksekutif Yayasan Hukum dan Pembangunan Kairo ini, perempuan terkadang tidak sadar sedang terpapar kekerasan daring. Berdasarkan studi UN Women di negara-negara Arab pada 2021, sekitar 60 persen perempuan pengguna internet telah terpapar kekerasan daring.

Baca JugaImpunitas Halangi Keadilan bagi Perempuan Aktivis

Sementara itu, aktivis feminis asal Inggris, Hera Hussain, menyebut perempuan membutuhkan hukum yang lebih kuat untuk melindungi penyintas di ruang daring. Pada 2013, Hussain mendirikan organisasi nirlaba bernama Chayn yang berarti ketenangan pikiran. Perempuan keturunan Pakistan ini melihat sangat sulit menemukan sumber daya daring bagi para penyintas, termasuk informasi tentang hak-hak dasar atau cara mengatasi trauma.

Kekerasan berbasis jender, menurut Hussain, merupakan perpanjangan dari kekerasan yang dialami perempuan di dunia nyata. Namun, dampak kekerasan daring jauh lebih luas. Kekerasan daring bagi perempuan dapat menimbulkan masalah kesehatan mental, terutama akibat pelecehan seksual berbasis teknologi. Perempuan dapat kehilangan hak mencalonkan diri dalam pemilihan umum, menjadi warga negara aktif, atau sekadar menjalani hidup.

Kekerasan daring    

Dampak kekerasan daring cukup serius terhadap gangguan mental. Hasil survei UN Women tahun 2025, melibatkan 641 perempuan dari 119 negara, menunjukkan, 24,4 persen perempuan mengalami kecemasan atau depresi. Sementara itu, 13 persen perempuan didiagnosis post traumatic stress disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma.

Serangan daring berdampak besar terhadap gangguan mental karena berbeda dengan serangan atau praktik perundungan biasa. Menurut Ahmed dkk (2025), serangan daring bisa berlangsung terus-menerus selama 24 jam. Bentuk kekerasan daring bervariasi, mulai dari pesan pribadi, komentar, mention, repost, screenshot, hingga meme penghinaan. Selain itu, anonimitas membuat pelaku lebih agresif hingga korban mengalami isolasi sosial.

Baca JugaUrgensi Perlindungan Perempuan Pembela HAM

Menurut UN Women, para perempuan aktivis mengalami serangan berupa gambar pribadi yang dibagi tanpa persetujuan, manipulasi gambar atau video menggunakan deepfake, hingga pesan-pesan pribadi yang berisi rayuan seksual, gambar intim, hingga sindiran seksual. Kekerasan terhadap perempuan di ranah daring semakin membungkam suara mereka.

Bahkan, hasil survei UN Women merekam, sekitar 50 persen perempuan penulis dan komunikator publik melakukan sensor diri di media sosial sebagai respons terhadap kekerasan daring. Sementara itu, 26 persen melakukan sensor daring di tempat kerja.

Situasi ini juga ditemui pada responden yang teridentifikasi sebagai jurnalis dan pekerja media. Sekitar 45 persen dari kelompok ini melakukan sensor diri secara daring. Pada kelompok pembela dan aktivis HAM, sebanyak 43 persen melakukan isolasi daring.

Secara umum, serangan tidak hanya menyasar perempuan bersuara kritis, tetapi juga laki-laki dan transpuan. Para pejuang HAM cenderung mengalami tindakan represif tidak hanya di ruang digital, tetapi juga di dunia nyata. Jenis kekerasan yang dialami, antara lain, penangkapan, ancaman, serangan fisik, tindakan hukum, hingga kematian.

Dari berbagai kekerasan yang mengancam aktivis HAM, perempuan cenderung lebih banyak mengalami intimidasi. Survei organisasi nonpemerintah Front Line Defenders pada 2025 menunjukkan, kekerasan yang sering dialami adalah penangkapan, ancaman, dan tindakan hukum. Dari tiga poin ini, perempuan lebih banyak ditangkap dan diancam dibanding laki-laki maupun transpuan.

Perlindungan perempuan

Menurut Routine Activity Theory dari Cohen dan Felson (1979), kekerasan daring dapat terjadi karena minim pengawasan. Cohen dan Felson berpendapat, kejahatan bisa terjadi bila pelaku termotivasi, target rentan, dan pengawasan lemah. Ruang daring yang memungkinkan seseorang menjadi anonim membuka celah kekerasan terhadap perempuan yang merupakan target rentan.

Dari perspektif ini, perlindungan perempuan di ruang daring tidak cukup berfokus pada pelaku. Perlindungan perempuan harus mencakup sistem pengawasan digital, regulasi platform, hingga mekanisme pelaporan.

Saat ini terdapat 1.529 peraturan perundang-undangan di 191 negara terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, hanya terdapat 46 peraturan yang mengatur kekerasan yang difasilitasi teknologi. Payung hukum perlindungan perempuan masih berfokus pada kekerasan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelecehan seksual.

Secara historis, instrumen hukum perlindungan perempuan pertama tercatat tahun 1979, dalam Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Perumusan CEDAW diawali dengan pernyataan hak perempuan sebagai hak asasi manusia pada Sidang Umum PBB 18 Desember 1979. Perumusan CEDAW bertujuan untuk diadopsi dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB.

Indonesia meratifikasi CEDAW melalui UU No 7/1984. Namun, empat dekade sejak ratifikasi CEDAW, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) masih memiliki catatan penting. Isu kekerasan perempuan berkembang semakin kompleks dan masif dibanding daya respons negara.

Menurut Women, Peace, and Security (WPS) Index yang dirilis oleh Institut Georgetown untuk Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan, Denmark menempati posisi pertama sebagai negara dengan skor keamanan perempuan tertinggi. Selain Denmark, empat negara Skandinavia lain juga berada di posisi lima besar, seperti Islandia, Norwegia, dan Swedia. Negara-negara ini memiliki ciri kesetaraan hukum yang berakar kuat dalam pemerintahannya.

Upaya Denmark menciptakan ruang aman bagi perempuan bisa menjadi contoh. Selain mengubah Undang-Undang Perlakuan Setara, pemerintah Denmark memperkenalkan 14 inisiatif yang berfokus pada pencegahan, deteksi, dan konsekuensi kasus pelecehan seksual di lingkungan kerja maupun lembaga pendidikan. Pemerintah Denmark juga menaikkan tingkat kompensasi korban menjadi 33.000 DKK (sekitar 90 juta rupiah).

Di Indonesia, berbagai upaya perlindungan perempuan telah coba dilakukan pemerintah mulai dari membentuk Women Crissis Center (WCC), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan berbagai institusi pendukung lainnya. Namun, berdasarkan Indeks WPS, Indonesia berada di urutan ke-96 dari 181 negara (kategori menengah).

Dari solusi yang telah dilakukan pemerintah, tonggak penting perlindungan terhadap perempuan ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022. Selain TPKS, UU Nomor 12 Tahun 2022 ini juga mengatur 10 tindak pidana, termasuk pemerkosaan dan perbuatan cabul.

Tiga tahun sejak disahkan, implementasi UU TPKS belum merata. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan, pelaksanaan UU TPKS mengalami kendala struktural, mulai dari infrastruktur hingga kesiapan tenaga layanan (Kompas.id, 2/3/2026). Dari sini dapat direfleksikan solusi perlindungan perempuan tidak cukup hanya dengan memperkuat regulasi, tetapi juga penguatan secara institusi.

Tak cukup dengan UU TPKS, pemerintah juga berupaya merevisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Saat dihubungi pada 7 Mei 2026, Menteri HAM RI Natalius Pigai menyampaikan, UU No 39/1999 tentang HAM belum memasukkan pasal mengenai posisi pembela HAM dan perempuan pembela HAM (Kompas.id, 11/5/2026). Dalam keterangannya, Pigai juga mengusulkan hak untuk menghapus jejak digital.

Perlindungan perempuan pada akhirnya membutuhkan komitmen, kesadaran, dan kerja keras bersama untuk menciptakan ruang aman yang setara bagi perempuan. Kekerasan daring yang dialami perempuan membuktikan, ancaman terhadap perempuan terus mengikuti perkembangan zaman. (LITBANG KOMPAS)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkot Makassar Percepat PSEL di Tamalanrea, Target Pembangunan Akhir 2026
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Siaga Perang AS-Iran Bisa Pecah Jadi Perang Nuklir
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mardani soal Polemik Guru Honorer Non-ASN: Kami Kawal Tak Ada PHK
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Daniel Klein Resmi Tinggalkan Augsburg, Persib Bandung Siap Jadi Penyelamat Karier Kiper Berdarah Indonesia Ini?
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Polemik Cerdas Cermat MPR: Juri-MC Dinonaktifkan & Acara Dievaluasi Total
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.