Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanannya. Kejaksaan Agung pun memasang gelang detektor elektronik untuk memantau pergerakan Nadiem selama menjalani masa tahanan rumah.
Dirangkum detikcom, Rabu (13/5/2026), pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5). Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai berlaku Selasa (12/5).
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," ungkap Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.
Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim turut menjelaskan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Di antaranya, Nadiem wajib berada di dalam rumah selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Nadiem juga harus bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya.
Jika Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara. Pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan ini atas dasar faktor kesehatan Nadiem dan tidak karena faktor lain.
(amw/lir)





