5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?

jpnn.com
11 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Selasa (12/5) tentang setelah ada SE Mendikdasmen 7/2026, nasib PPPK paruh waktu bagaimana? Hingga ada regulasi lanjutan pada SE Mendikdasmen 7/2026. Simak selengkapnya!

1. Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Pemda Nekat Rekrut Guru Non-ASN, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu, 237.196 Honorer Ditunaskan?

Nasib PPPK paruh waktu di 2027 masih jadi tanda tanya besar. Apakah akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, PNS atau diputus kontrak. 

Pasalnya, saat PPPK paruh waktu tengah berjuang mencari kepastian akan nasibnya, pemda malah merekrut honorer baru. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?

Di sisi lain, kontrak kerja PPPK paruh waktunya akan berakhir tahun ini. 

"Semoga ada kejelasan nasib teman-teman PPPK paruh waktu baik guru, tenaga kependidikan, tenaga teknis lainnya, nakes sebelum masa kontrak mereka berakhir," kata Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PWI) Rini Antika kepada JPNN, Selasa (12/5/2026).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK

Baca Selengkapnya di Bawah:

Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen

2. Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi karena pegawai Kemendikbudristek tidak memiliki kompetensi dalam membuat aplikasi.

Menurut Nadiem, dalam membangun berbagai aplikasi, dibutuhkan tingkat kompetensi yang hanya bisa didapatkan dari orang-orang yang sudah mempunyai pengalaman membuat aplikasi dengan skala besar. 

"Itulah fungsi daripada tim teknologi, Tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," kata Nadiem pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Nadiem Singgung Arahan Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook

3. Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK

Sejumlah kalangan menyampaikan usulan terkait nasib guru honorer pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. 

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, diteken Menteri Abdul Mu’ti. 

Salah satu poin di SE Mendikdasmen tersebut menyatakan, “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.”

Baca Selengkapnya di Bawah:

Nasib Guru Honorer Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Komisi II: Dapat Diangkat jadi PPPK

4. Permohonan Nadiem Makarim Terkabul, tetapi Banyak Larangan

Permohonan Nadiem Makarim terkabul. 

Terdakwa korupsi yang merupakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024 itu memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan. 

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.

Baca Selengkapnya di Bawah: 

Permohonan Nadiem Makarim Terkabul, tetapi Banyak Larangan

5. Simak Lagi SE Mendikdasmen 7/2026 soal Nasib Guru Honorer, Ada Regulasi Lanjutan?

Pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berupaya mengangkat guru honorer menjadi PPPK. 

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026, belakangan menuai polemik. 

Yuk, simak lagi isi SE Mendikdasmen yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, itu.

Baca Selengkapnya di Bawah:

Simak Lagi SE Mendikdasmen 7/2026 soal Nasib Guru Honorer, Ada Regulasi Lanjutan?

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Prabowo Buka-bukaan, Kepala BKN Minta Calon Pegawai KDKMP & KNMP Jangan Panik, Mohon Doanya Saja


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Greenhouse SPPG Palmerah Panen Sawi dan Nila untuk Bahan MBG
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, Ratusan Peserta Ikuti Proses Screening
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Warga dan Manajemen Vida View Bersitegang Soal IPL dan P3SRS
• 45 menit laluharianfajar
thumb
Daftar Lengkap 6 Saham RI yang Ditendang MSCI dan 13 Keluar dari Small Cap
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Jamaah Haji Aceh Mulai Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp9,3 Juta per Orang di Makkah
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.