Warga dan Manajemen Vida View Bersitegang Soal IPL dan P3SRS

harianfajar
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR — Perwakilan pemilik unit Apartemen Vida View bersitegang dengan pihak Building Management (BM) saat mendatangi kantor manajemen di lantai 1 Apartemen Vida View, Panakkukang, Rabu, 13 Mei.

Keributan sempat terjadi ketika sejumlah warga mencoba menemui Nicko Limanta selaku pimpinan Building Management Apartemen Vida View. Namun, kedatangan mereka dihadang pihak manajemen.
Surella Kusniati, salah satu perwakilan Building Management, mengatakan Nicko Limanta sedang tidak berada di lokasi.

“Bapak (Nicko) sedang tidak berada di tempat,” ujar Surella kepada warga.

Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pemilik unit. Mereka mengaku kesulitan menemui pihak manajemen untuk meminta penjelasan terkait iuran pemeliharaan lingkungan (IPL) dan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

“Kenapa sulit sekali bertemu Pak Nicko? Kami ini pemilik unit, punya hak untuk menanyakan soal iuran bulanan dan P3SRS,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan keberadaan sekretariat P3SRS di Apartemen Vida View. Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengatur setiap apartemen wajib memiliki pengelolaan P3SRS.

“Sampai hari ini kami masih menanyakan di mana sekretariat P3SRS,” kata Fikri Kumala Adam.

Namun, Surella mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Pernyataan itu kembali memancing reaksi warga.

“Kalau Ibu Ela tidak mengetahui, panggil Pak Nicko ke sini,” ujar salah seorang ibu rumah tangga pemilik unit.

Surella kemudian kembali masuk ke ruang kerja Building Management dan beberapa saat kemudian meminta para perwakilan warga menunggu di ruang tunggu. Namun, setelah menunggu cukup lama tanpa kepastian, warga kembali emosi hingga sempat menggedor pintu kantor manajemen.

Karena tidak berhasil menemui pihak Building Management, warga akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke DPRD Makassar untuk meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Karena pihak Building Management tidak mau menemui kami, masalah ini akan kami bawa ke DPRD Makassar untuk RDP,” tegas Fikri.

Seorang warga lainnya menambahkan bahwa mereka juga meminta Pemerintah Kota Makassar ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Kita minta DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menjadi fasilitator, karena P3SRS merupakan aturan pemerintah melalui Permen PKP,” ujarnya.

Kepada awak media, Fikri Kumala Adam mengatakan warga menuntut transparansi pengelolaan IPL yang selama ini dibayarkan penghuni. Ia menegaskan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang P3SRS mengatur pengelolaan organisasi tersebut harus dilakukan oleh penghuni, bukan pihak Building Management.

“Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang P3SRS sangat jelas mengatur bahwa P3SRS dikelola oleh penghuni, bukan oleh pihak Building Management Vida View,” kata Fikri.

Ia menjelaskan, besaran IPL di Apartemen Vida View bervariasi sesuai tipe unit. Untuk tipe studio, penghuni dikenakan IPL sebesar Rp295 ribu per bulan. Sementara unit dua kamar standar dikenakan Rp459 ribu per bulan, dan tipe dua kamar corner sebesar Rp638 ribu per bulan.

Fikri juga mengungkapkan, dari total 1.522 unit apartemen, sebanyak 1.471 unit disebut telah terjual.

Menurutnya, forum penghuni telah berulang kali mendatangi pihak Building Management untuk mempertanyakan legalitas P3SRS sementara. Namun hingga kini, warga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen legalitas tersebut.

“Pihak BM Apartemen Vida View tidak pernah memperlihatkan bukti legalitas P3SRS sementara kepada warga. Padahal P3SRS itu mutlak sebagaimana diatur dalam Permen PKP,” ungkapnya.

Fikri kemudian membandingkan pengelolaan apartemen lain di Makassar, seperti Apartemen Delf di kawasan CPI, yang menurutnya telah menerapkan pengelolaan P3SRS oleh penghuni sesuai regulasi.

“Kalau Apartemen Delf di kawasan CPI Makassar, P3SRS sudah dikelola oleh warga penghuni. Itu contoh yang benar sesuai regulasi,” tutupnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Tegaskan Tumpukan Duit 10,27 T Bukan Seremonial Belaka
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Airlangga Ungkap Peluang RI Resesi di Bawah 5%, Lebih Rendah dari AS
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Holding BUMN Aviasi dan Pariwisata InJourney Buka Program Magang, Ini Rincian Posisi dan Syaratnya
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Meski Tak Terbukti Terima Aliran Dana Korupsi, Hakim Vonis Ibrahim Arief 4 Tahun Penjara
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Pemilik Grup BJU Dituntut 8 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,6 Triliun
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.