JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta memastikan pengelolaan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang saat ini berada di bawah Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersifat sementara dan hanya akan berjalan sekitar dua bulan.
Setelah masa transisi itu, pengelolaan parkir akan kembali dipilih melalui mekanisme lelang untuk menentukan vendor baru yang dinilai lebih kompeten dan mampu menerapkan sistem digital secara transparan.
“Sekitar 2 bulan lah untuk operator di bawah UP Parkir saat ini. Setelah itu akan dilakukan lelang,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: DPRD Dorong BPK Audit Parkir Blok M yang Diduga Rugikan Rp 50 Miliar
Nantinya akan ada perjanjian kerja sama (PKS) baru melalui proses lelang yang dilakukan oleh UP Parkir bersama PT Karya Utama Perdana (PT KUP), perusahaan pengelola operasional Blok M.
Lelang tersebut akan memilih operator parkir baru pengganti Best Parking, yang harus memenuhi persyaratan pengelolaan berbasis digital agar lebih transparan dan akuntabel.
“Artinya nanti akan ada perjanjian kerja sama (PKS) baru melalui lelang, melalui lelang itu,” kata dia.
Namun, DPRD menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam proses lelang tersebut agar tidak terjadi praktik “titipan” atau pengaturan pemenang.
Karena itu, pansus meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ikut melakukan pendampingan dalam proses pengadaan vendor parkir.
“Yang pertama kami meminta untuk melibatkan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi ya. Pendampingan untuk memastikan agar dalam proses lelang ini secara transparan dan akuntabel,” ujar Jupiter.
Baca juga: DPRD Libatkan Kejati DKI dan BPK Telusuri ‘Hilangnya’ 40 Persen Uang Parkir Blok M
Selain itu, DPRD juga mendorong agar persyaratan lelang disusun secara ketat dan relevan dengan bidang usaha pengelolaan parkir, sehingga tidak semua perusahaan bisa ikut serta tanpa kompetensi yang sesuai.
Jupiter mencontohkan, perusahaan yang bergerak di bidang yang tidak relevan seharusnya tidak bisa serta-merta mengikuti lelang pengelolaan parkir.
“Misal contoh, saya kasih contoh perusahaan, dia bergerak di bidang penjualan spareparts. Tiba-tiba dia ikut lelang, mau jadi tukang parkir kan nggak cocok gitu kan? Kan nggak boleh,” kata dia.
Menurutnya, aturan tersebut penting untuk memastikan tata kelola parkir ke depan lebih profesional dan tidak kembali menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
Pansus juga meminta sistem baru nantinya dapat memungkinkan pemerintah memantau pendapatan parkir secara real time melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) maupun UP Parkir.
Baca juga: DPRD Sebut Operator Parkir Blok M Tak Kooperatif, Dokumen Keuangan Tak Dibuka
“Saya ingin secara real time, Bapenda atau UP Parkiran itu bisa mengetahui berapa sih pendapatan yang sebenarnya yang bisa mereka terima,” ujar Jupiter.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengungkap potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau sekitar Rp 100 juta per hari.
Namun, setoran yang diterima pemerintah daerah diduga tidak mencapai 60 persen dari omzet sebenarnya. DPRD juga menduga adanya potensi kerugian negara hingga Rp 50 miliar selama 15 tahun pengelolaan parkir oleh operator sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyegel gerbang parkir Blok M dan menggratiskan sementara layanan parkir selama masa transisi sistem menuju digitalisasi penuh.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




