Menhan AS: Trump Tidak Perlu Persetujuan Kongres untuk Serang Kembali Iran

katadata.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth mengatakan Presiden Donald Trump tidak memerlukan persetujuan Kongres untuk memulai kembali serangan terhadap Iran meskipun telah melampaui batas waktu 60 hari yang diizinkan berdasarkan hukum federal.

Kesaksian Hegseth di hadapan Komite Alokasi Senat terjadi setelah pemerintahan Trump melampaui batas waktu 60 hari yang dipersyaratkan oleh Resolusi Kekuatan Perang tahun 1973 untuk meminta otorisasi Kongres atas penggunaan kekuatan militer. Pemerintahan Trump sebelumnya mengatakan permusuhan dengan Iran telah berakhir, sehingga mereka tidak meminta otorisasi.

Hegseth menanggapi pertanyaan dari Senator Partai Republik Lisa Murkowski dan menyatakan Trump memiliki wewenang untuk memulai kembali serangan ke Iran jika ia menganggapnya perlu.

“Jika Presiden (Trump) memutuskan untuk memulai kembali (serangan ke Iran), kami akan memiliki semua wewenang yang diperlukan untuk melakukan hal itu,” kata Hegseth, seperti dikutip CNBC, Selasa (12/5).

Murkowski mendesak Hegseth lebih lanjut. Ia menanyakan apakah akan bermanfaat bagi presiden jika Kongres memberikan Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF).

“Pandangan kami adalah bahwa beliau memiliki semua wewenang yang dibutuhkannya berdasarkan Pasal 2,” kata Hegseth, merujuk pada bagian Konstitusi AS yang mendefinisikan kekuasaan presiden.

Hegseth berada di Capitol Hill untuk memberikan kesaksian tentang permintaan anggaran besar-besaran pemerintah AS, hampir US$ 1,5 triliun atau Rp 17,53 kuadriliun (kurs Rp 17.530 per dolar AS) untuk tahun fiskal 2027. Namun perang dengan Iran membayangi sidang tersebut, terutama karena AS dan Iran terus berselisih dalam negosiasi untuk mengakhiri konflik dan di bawah gencatan senjata yang rapuh.

Perang Iran dengan AS dan Israel Memasuki Bulan Ketiga

Perang Iran, yang kini telah memasuki bulan ketiga, menyebabkan harga bensin melonjak di AS. Harga minyak meroket secara global karena Iran terus menutup Selat Hormuz, yang sebelum perang Iran mengangkut 20% minyak dunia.

Berdasarkan Resolusi Kekuatan Perang AS, Trump diwajibkan meminta persetujuan Kongres untuk penggunaan kekuatan militer yang berkelanjutan lebih dari 60 hari. Pemerintahan Trump berpendapat bahwa undang-undang tersebut tidak konstitusional dan bahwa presiden memiliki wewenang untuk melakukan operasi militer berdasarkan Pasal 2 Konstitusi.

Presiden Trump mengatakan kepada Kongres pada 1 Mei bahwa permusuhan dengan Iran telah berhenti, pada hari yang seharusnya menjadi batas waktu untuk otorisasi Kongres.

Namun, Murkowski tampaknya menyatakan keprihatinannya terhadap penafsiran pemerintah terhadap undang-undang tersebut.

“Resolusi kekuatan perang cukup jelas di sini; resolusi tersebut mengharuskan presiden untuk mengakhiri permusuhan dalam waktu 60 hari tanpa otorisasi kongres. Tampaknya permusuhan (Perang Iran) belum berakhir,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Provinsi Jawa Barat Bakal Hapus PKB Tahunan, Terapkan Sistem Jalan Berbayar
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa Pengusaha EO dalam Kasus Wali Kota Madiun
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Pembaruan Terbaru Google Gemini Bisa "Mengendalikan" Ponsel Anda
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Viral Mobil LCGC Ribut dengan Pemotor di Puncak Cianjur, Begini Faktanya
• 5 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Antam Melemah Rp20.000 Rabu 13 Mei 2026, Sentuh Level Rp2,83 Juta per Gram
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.