Tolak Gugatan UU IKN, MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Tetap Jakarta

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita
Tolak Gugatan UU IKN, MK Tegaskan Ibu Kota Indonesia Tetap JakartaNasional | okezone | Rabu, 13 Mei 2026 - 08:38

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terhadap uji materiil UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN). Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan uraian gugatan tersebut yang disampaikan hakim konstitusi Adies Kadir, Pemohon merasa norma Pasal 2 Ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022. Maka, menurut Pemohon, hal itu menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional Ibu Kota Negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan.

Baca Juga:Buru KKB, Satgas TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Terkait hal tersebut, Mahkamah menyampaikan dalam menafsirkan norma tersebut harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU 2/2024. Pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, menurut Mahkamah, adalah bahwa pemindahan Ibu Kota Negara baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

MK menegaskan waktu pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN bergantung pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden. MK juga menyebut suatu peraturan pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo, berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," kata Adies.

"Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 Ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status Ibu Kota Negara.

Baca Juga:Hujan Deras, Tebing Longsor di Cilacap Putus Akses Jalan Penghubung Desa

Selanjutnya, pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.

Sementara itu, hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
6 Shio Ini Siap-siap Beruntung pada Rabu13 Mei 2026, Kekecewaan Justru Buka Jalan Rezeki dan Kesuksesan!
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Petugas Lapas Pemuda Madiun Gagalkan Upaya Lempar Sabu dan Ganja dari Luar Tembok
• 22 jam laluberitajatim.com
thumb
Ini Permintaan Hector Souto pada AFI Usai Bawa Timnas Futsal Indonesia ke Peringkat ke-14 Ranking FIFA
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
RMKE Investasikan Rp45,5 Miliar untuk Armada EV dan AI Perkuat Infrastruktur Logistik
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Ajukan 5 Syarat Perundingan Ulang dengan AS
• 8 jam lalucelebesmedia.id
Berhasil disimpan.