MASA depan generasi antikorupsi harus dibangun jauh sebelum seseorang mengenal kekuasaan. Nilai-nilai moral dan integritas mesti mulai dibentuk sejak usia dini.
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) oleh KPK bersama Kemendagri dan Kemendikdasmen patut dipandang sebagai kebijakan penting mengubah paradigma yang selama ini menempatkan persoalan integritas di sektor pendidikan sebagai masalah pinggiran.
Upaya membangun integritas sejak usia belia ini juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar menjadi agenda penegakan hukum, melainkan gerakan peradaban. Sebab, korupsi pada dasarnya bukan hanya kejahatan terhadap uang negara, melainkan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa itu sendiri.
Pendidikan tidak cukup hanya melahirkan generasi cerdas secara akademik, tapi pada saat yang sama juga dituntut membentuk manusia yang jujur dan bertanggung jawab. Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar. Yang sering kali absen ialah keberanian menjaga amanah dan keteguhan menolak penyimpangan ketika memiliki kesempatan dan kekuasaan.
Karena itu, lima kompetensi utama dalam panduan Pendidikan Antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, dan membangun budaya antikorupsi, sebenarnya menyentuh inti persoalan bangsa.
Korupsi tidak lahir tiba-tiba ketika memiliki kekuasaan. Ia tumbuh perlahan dari sikap permisif terhadap kebohongan kecil, dari pembiaran terhadap kecurangan, dan kebiasaan mencari jalan pintas demi keuntungan pribadi.
Anak-anak yang terbiasa melihat manipulasi dianggap sebagai hal lumrah, sangat mungkin akan tumbuh menjadi generasi yang menganggap integritas sebagai sesuatu yang bisa dinegosiasikan. Tentu tidak ada yang mau generasi masa depan negeri ini dipenuhi paradigma korupsi seperti itu.
Peluncuran buku ajar antikorupsi ini juga dimaksudkan KPK sebagai upaya penguatan integritas di sektor pendidikan yang pada kenyataannya masih menjadi persoalan besar. Budaya integritas belum benar-benar mengakar di dunia pendidikan Indonesia.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100, menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten.
Untuk itulah, dalam implementasinya, pendidikan antikorupsi tidak boleh berhenti sebagai slogan moral dalam modul-modul pelajaran, tetapi juga harus terintegrasi dalam kehidupan lingkungan sekolah dan juga kampus. Lembaga pendidikan mesti bertansformasi menjadi motor perubahan budaya antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi akan kehilangan makna apabila sekolah masih melakukan pungutan liar dalam penerimaan siswa baru serta praktik manipulasi demi mendongkrak akreditasi. Hal-hal seperti itu menunjukkan bahwa kebohongan dan penyimpangan tidak lagi hadir sebagai penyimpangan individual, melainkan mulai berpotensi menjadi kebiasaan sistemik.
Maka, tidak ada gunanya mengajarkan nilai integritas di ruang kelas ketika materi ajar itu berhenti sebatas catatan di atas kertas tanpa terimplementasi dalam praktik sehari-hari. Panduan sebagus apa pun yang diajarkan di ruang kelas akan sia-sia jika praktik di luar kelas justru memperlihatkan kompromi terhadap pelanggaran.




