jpnn.com - Tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Tengah sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dana hibah yang diterima KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
Kasus itu terkait dengan dana hibah senilai Rp 28 miliar yang belum dipertanggungjawabkan penyelenggara pemilu tersebut.
BACA JUGA: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim
Kapolda Papua Tengah Brigjen Jeremias Rontini menyebut penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan data pendukung lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.
"Prosesnya masih terus berjalan. Butuh dukungan semua pihak agar kasus ini bisa terungkap secara terang-benderang," kata dia di Timika, Rabu (13/5/2026).
BACA JUGA: Anggota DPRD Jember Main Gim dan Merokok saat Rapat Ternyata Kader Gerindra
Namun, Polda Papua Tengah tidak bisa memberikan target waktu pengungkapan kasus karena pihaknya membutuhkan dukungan data dan bukti lainnya.
Kapolda mengakui pengungkapan dugaan skandal korupsi dana hibah KPU Mimika tersebut kini menjadi fokus utama jajaran Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.
BACA JUGA: Pengasuh Tersangka Pencabulan, Ponpes Al Anwar Mantingan Direkomendasikan Tak Terima Santri Baru
Dia menyebut anggaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan oleh KPU Mimika nilainya sangat besar sehingga menjadi sorotan publik.
"Kalau bukti-buktinya sudah lengkap, segera kami publikasikan. Mohon rekan-rekan media bersabar," ujar mantan Kapolres Mimika itu.
Sebelumnya, KPU Mimika telah mengembalikan uang senilai Rp 502,77 juta ke kas negara.
Komisioner KPU Mimika Hironimus Kia Ruma beberapa waktu lalu menyebut pengembalian uang tersebut merupakan sebagian dari temuan atau hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2025, BPK RI menemukan adanya anggaran sebesar Rp 28 miliar yang dikelola oleh KPU Mimika untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons temuan BPK RI tersebut, lima orang komisioner KPU Mimika telah mengambil langkah-langkah penanganan lebih lanjut.
Dalam rapat pleno KPU Mimika yang digelar pada 20 Januari 2026, seluruh komisioner KPU Mimika secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatif-nya Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika dalam empat kali rapat pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.
Rekomendasi hasil pleno KPU Mimika tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua Tengah.
Pada Pilkada 2024, Pemkab Mimika menggelontorkan dana hibah sebesar lebih dari Rp 221 miliar.
Dari jumlah itu, KPU Mimika mendapatkan hibah sebesar Rp140,91 miliar, Bawaslu Mimika Rp 36,40 miliar, Polres Mimika Rp 27,45 miliar dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp 16,87 miliar.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




