Wajib Pilah Sampah, Pemkab Denpasar Bagikan 75.260 Bag Komposter

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar terus mendorong warga untuk melakukan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga jelang penutupan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Suwung. 

Salah satu upaya yang dilakukan dengan membagikan bag komposter ke setiap rumah tangga. Viktor Andika Putra, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar menjelaskan hingga saat ini 75.260 unit bag komposter telah dibagikan. Lalu 2.048 unit sumur komposter, dan 2.025 unit tong komposter. 

“Jumlah ini akan terus bertambah per minggunya,” jelas Viktor, Selasa (12/5/2026). 

Selain itu, Pemkot Denpasar juga mengoptimalkan pengelolaan sampah di hilir dilakukan melalui penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan penambahan fasilitas dan teknologi pengolahan, seperti mesin gibrig, pengolahan plastik, serta pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengolahan secara bertahap, mengurangi volume residu yang dibuang ke TPA, serta mendorong pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna dan energi. Dengan optimalisasi ini, TPST diharapkan menjadi kunci dalam menekan beban TPA secara signifikan.

Pengelolaan sampah di Bali tengah menghadapi fase transisi yang menentukan. Dengan produksi sampah harian mencapai ±3.400 ton dan rendahnya tingkat pengelolaan yang efektif, Bali dihadapkan pada tantangan besar, khususnya dengan rencana penutupan permanen TPA Regional Suwung pada Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Bali telah mendorong pendekatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan plastik sekali pakai. Namun, implementasi kebijakan tersebut menimbulkan tantangan baru akibat keterbatasan layanan publik, infrastruktur, dan kesiapan sistem pendukung. 

Guru Besar Tata Ruang Universitas Warmadewa I Putu Rumawan sendiri memberikan tanggapan terkait wacana pembuatan TPA sementara di Badung Selatan.

”Kalau ngomong TPA yang benar itu, proses air lini dari endapan sampah itu dimasukan ke dalam kolam dan diproses dan ujungnya dikasih air tawar. Kalau ikannya hidup, baru boleh dilepas airnya. Nah ketika dilepas airnya, tidak mampu meresap, lama-lama lingkungan ini jangan2 bisa menimbulkan masalah baru. Siapa yang bisa meyakini bahwa tidak akan menyebar penyakit demam berdarah. Karame nyamuk akan menyebar di tempat-tempat basah tadi," ujarnya.

Dia menambahkan, jika semuanya terkonsentrasi di Bali Selatan atau Sarbagita, termasuk soal TPA maka hal itu tidak seimbang. 

”Kalau sekarang tetap terkonsentrasi di Bali Selatan atau Sarbagita, berarti tidak equal," tandanya. 

Rumawan sependapat bahwa lahirnya regulasi sesuai UU No. 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah telat diimplementasikan sehingga masalah pengelolaan sampah kian kompleks.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Geger Polisi Ditembak dan Siswa Dibacok Begal, Negara Diminta Tak Kalah dari Pelaku Kriminal Jalanan
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Bertemu Prabowo di Istana, Cak Imin Minta Tambahan Rp 1 Triliun untuk UMKM
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tekanan Ekonomi dan Media Sosial Bebani Mental Mahasiswa, Waspada Menguras Mental!
• 17 jam laluherstory.co.id
thumb
Pamit Nonton Persib VS Persija, Pelajar SMK di Karawang Ditemukan Meninggal Dunia | INDO UPDATE
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kasus Korupsi Chromebook, Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara
• 17 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.