JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Ibrahim Arief atau Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang vonis perkara tersebut pada Selasa (12/5/2026).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Nadiem Makarim Telah Jadi Tahanan Rumah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500 juta kepada Ibrahim.
Hakim menjelaskan, pidana denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang unutk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," tuturnya.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari."
Sementara itu, dalam putusannya hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- ibrahim arief
- vonis ibrahim arief
- kasus korupsi chromebook
- terdakwa kasus korupsi chromebook
- ibam





