Oleh : Lutfie Natsir, SH, MH, Cla
Penggunaan hukum pidana untuk menegakan peraturan-peraturan dalam hukum administrasi merupakan salah satu sarana untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan tujuan tersebut maka dalam pembuatan peraturan perundang-undangan hukum pidana harus dapat menampung aspirasi masyarakat sesuai dengan falsafah dan norma hukum dasar dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas hukum itu adalah dasar-dasar umum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis. di lapangan hukum Indonesia sendiri terdapat KUHPidana, KUHPerdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Dagang, Hukum Acara Pidana, Hukum acara perdata, Hukum adat dan Hukum Internasional.
Mengacu pada pemahaman yang demikian, yang pada dasarnya bahwa UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantin Hewan, Ikan dan Tumbuhan merupakan bagian dari hukum pidana administrasi. hakikatnya merupakan perwujudan dari kebijakan hukum pidana sebagai sarana untuk menegakan / melaksanakan hukum administrasi”. Jadi, merupakan bentuk “fungsionalisasi / operasionalisasi /instrumentalisasi hukum pidana di bidang hukum administrasi”. Dengan demikian, UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan hakikatnya sebagai perwujudan dari politik hukum pidana sebagai alat untuk menegakan norma hukum administrasi. sesuai dengan hakikat hubungan antara hukum administrasi negara dengan hukum pidana. hubungan Hukum Administrasi dengan Hukum Pidana bahwa antara hukum pidana dan hukum adiministrasi sebenarnya dua-duanya terletak dalam bidang hukum publik. Namun, dalam hal hukum administrasi negara, maka hukum pidana berfungsi sebagai “hulprecht’ (hukum pembantu) bagi HAN, artinya setiap ketentuan dalam HAN selalui disertai sanksi pidana agar ketentuan HAN itu ditaati oleh masyarakat . penggunaan sanksi hukum pidana diletakan sebagai obat terakhir (Ultimum Remedium).
Hukum Pidana menurut Moeljatno dalam bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana” merupakan bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di seluruh negara, dengan mengadakan dasar-dasar aturan-aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Yang membedakan antara hukum pidana dengan bidang hukum lain adalah adanya sanksi pidana yang merupakan pemberian ancaman terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang baik yang menimbulkan korban (with victim) maupun maupun yang tidak menimbulkan korban (without victim) guna memperbaiki tingkah laku manusia terutama pelaku tindak pidana
Sistem Hukum Pidana di Indonesia mengenal asas Ultimum Remedium dan Primum Remedium dalam kaitannya dengan pemberian sanksi pidana. Pengertian kedua azas hukum sebagai berikut :
Primum Remedium dalam kasus hukum pidana dapat dikatakan sebagai satu-satunya hal yang dapat dilakukan kecuali dengan menerapkan hukum pidana tersebut, tidak ada alternatif lain sebagai dasar atau fondasi untuk menegakkan suatu hukum. Contoh dari Primum Remedium ini adalah ketika terdapat seseorang yang melakukan tindak pidana teroris , maka berdasarkan asas Primum Remedium tidak ada alternatif lain seperti sanksi administratif maupun sanksi perdata melainkan akan diberikan hukuman pidana secara langsung.
Ultimum Remedium merupakan kebalikan dari Primum Remedium, menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Penemuan Hukum Sebuah pengantar”, Ultimum Remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia, yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan dianggap masih terdapat suatu alternatif penyelesaian lain selain menerapkan suatu aturan hukum pidana. Karakteristik Hukum Pidana dalam konteks Ultimum Remedium ini dapat diartikan bahwa keberadaan pengaturan sanksi pidana diletakkan atau diposisikan sebagai sanksi terakhir. Artinya, pemberian sanksi diutamakan dengan pemberian sanksi administratif atau sanksi perdata. apabila sanksi administrasi dan sanksi perdata belum mencukupi untuk mencapai tujuan memulihkan kembali keseimbangan di dalam masyarakat, maka pemberian sanksi pidana baru dapat dipertimbangkan sebagai senjata terakhir atau Ultimum Remedium.
Menurut hemat penulis nampaknya memang sudah jelas bahwa sanksi pidana dalam UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ketentuan sanksi pidana diletakan dan didudukkan sebagai sarana terakhir, serta sebagai pembantu di dalam mempertahankan norma hukum dalam undang-undang tersebut. Oleh karena beberapa ketentuan pasal dalam UU dimaksud khususnya pada pasal 16 (1) huruf e,f,g ( Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan ) serta pasal pasal lainnya yang berkaitan dengan hal tersebut merupakan upaya penyelesaiaan administrasi, ketika upaya tersebut telah selesai dilaksanakan maka ketentuan sanksi pidana tidak diberlakukan lagi. Meskipun secara eksplisit tidak disebutkan namun secara implisit upaya tersebut menurut hemat penulis adalah upaya penyelesaian administrasi.
Dalam UU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pengenaan sanksi pidana secara komulatif di bunyikan khususnya pada Bab XIII pasal 86 sampai dengan 91,yaitu sanksi pidana penjara dan denda, oleh karena dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuain Pidana khususnya pada Pasal 613 Ayat (1), ( 2 ) dan ( 3 ) yang disebutkan sebagai berikut :
Pasal 613 ayat 1 sd 3 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana :
(1) Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, setiap Undang Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang Undang ini.
(2) Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dngan Undang Undang
(3) Dalam hal Undang Undang di luar Undang Undang ini merupakan Undang Undang Administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan, dan penerapan sanksi administrasi atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada sanksi pidana
maka penyesuaian harus dilakukan khususnya pada penyelesaian administrasi harus didahulukan dan pengenaan sanksi pidana denda disesuaikan dengan norma / kategori sanksi denda yang diatur dalam pasal 79 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ( KUHP Baru ). Terlebih dengan hakikat penggunaan sanksi pidana yang didudukan sebagai sarana terakhir. Menurut hemat penulis ketentuan pidana dalam UU 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dapat dikatakan sudah diletakan sebagai ultimum remedium. Salah satu bukti yang dapat dinyatakan adalah bila UU tersebut kalau dilihat sebagai suatu sistem hukum maka dengan diletakannya Sanksi Administrasi sebelum Sanksi Ketentuan Pidana, menunjukan sanksi administrasi diutamakan lebih dahulu baru kemudian sanksi pidana.
Demikian sekadar tulisan kami, semoga bermanfaat dan dapat menjadi ladang Amal Ibadah, Wallahu A’lam Bishawab, Jazakallahu Khairan.




