Dewi Perssik Sambangi Polda Metro Jaya, Bawa Bukti Digital dan Tutup Pintu Damai untuk Pemalsu Akun FB

grid.id
6 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Pedangdut kenamaan Dewi Perssik kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus hukum terkait pencatutan namanya. Didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, wanita yang akrab disapa "Mami" ini menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (13/5/2026) siang.

Kedatangan Dewi Perssik kali ini bertujuan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menyerahkan sejumlah bukti tambahan guna memperkuat laporannya terhadap pemilik akun Facebook palsu yang telah merugikannya hinggaratusan juta rupiah.

Bawa Bukti Digital dalam Flashdisk

Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan respons atas panggilan resmi dari penyidik. Pihaknya datang tidak dengan tangan kosong, melainkan membawa bukti-bukti krusial.

"Hari ini agenda pemeriksaan terkait laporan yang sudah kita layangkan waktu itu. Kami membawa bukti berupa tangkapan layar (capture) dan beberapa data digital yang sudah kami pindahkan ke dalam flashdisk," ujar Sandy Arifin.

Selain bukti fisik, Sandy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi untuk memperkuat konstruksi kasus ini.

"Ada beberapa saksi juga yang akan kita hadirkan terkait laporan ini. Hari ini sekaligus pemeriksaanBAP," tambahnya.

Modus Akun Palsu Bercentang Biru

Kasus ini mencuat setelah munculnya sebuah akun Facebook yang menggunakan identitas Dewi Perssik secara ilegal. Ironisnya, akun tiruan tersebut berhasil mendapatkan verifikasi centang biru, sehingga banyak masyarakat yang tertipu.

Berdasarkan latar belakang kasus, oknum tersebut diketahui mengambil dokumentasi foto dan video dari akun Instagram asli Dewi Perssik tanpa izin. Tidak hanya itu, akun palsu tersebut kerap mengunggah status bernada "galau" yang merusak citra sang artis, serta mencantumkan kontak manajemen palsu untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab. Total kerugian materiil dan nama baik akibat tindakan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Ancaman 10 Tahun Penjara dan Tolak Damai

Baca Juga: Berhati Malaikat, Istri Aldi Taher Malah Suruh Suami Silaturahmi ke Dewi Perssik dan Para Mantan

 

Dewi Perssik yang tampak hadir mengenakan pakaian bernuansa cokelat polkadot, terlihat tenang namun tegas. Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, ia hanya melempar senyum singkat kepada wartawan.

"Sehat, Alhamdulillah," ucapnya singkat.

Ketegasan Dewi Perssik juga tercermin dari keputusannya untuk menolak segala upaya damai. Mantan istri Saipul Jamil ini bersikukuh melanjutkan proses hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku.

Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan ini dengan landasan Pasal 35 Junto Pasal 51 Undang-Undang ITE mengenai manipulasi data seolah-olah otentik. Jika terbukti bersalah, pelaku pemalsuan akun ini terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat, yakni di atas 10 tahun.(*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kelimpahan Kopi Rasa Galor, Harapan Baru Warga Mekarmanik
• 10 jam lalukompas.id
thumb
10 Hari Jelang Lengsernya Seoharto, Kronologi Kerusuhan Mei 1998
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mendag Budi Ungkap Biang Kerok Naiknya Harga Rata-rata Minyak Goreng ke Rp 19.000 Per Liter
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Begini Cara Cek dan Hitung Free Float Saham Setelah Aturan Baru BEI
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.