Hakim ketua persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, bersikeras ingin menghadirkan Andrie menjadi saksi dalam sidang. Hakim berpendapat keterangan korban penting untuk memperkuat bukti hukum.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian saat bertanya kepada Oditur terkait perkembangan dalam menghadirkan Andrie Yunus di sidang. Oditur awalnya menjelaskan telah mencoba untuk membesuk Andrie Yunus di rumah sakit pada Selasa (12/5), namun tidak bisa melihat secara langsung.
"Kami para Oditur berangkat ke RSCM, niat kami untuk mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Walaupun kami juga sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari Saudara Andri Yunus," kata Oditur di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Hakim mengatakan keterangan Andrie Yunus diperlukan dalam persidangan. Hakim menyebut ingin mendengar dan melihat luka yang dialami Andrie setelah menjadi sasaran penyiraman air keras oleh empat terdakwa anggota TNI.
"Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah," jelas hakim.
"Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat. Tidak bisa melihat sampai tidak tahu kondisi bagaimana Saudara AY. Makanya kan Oditur ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Ini kan demi, untuk kita semua di sini, mencari yang objektif seperti apa," sambung hakim.
Hakim juga menjelaskan kesaksian Andrie Yunus di persidangan dibutuhkan untuk menggali dugaan aktivis KontraS itu menjadi sasaran teror. Hakim mengaku ingin mendalami dugaan Andrie dibuntuti sebelum akhirnya menjadi korban penyiraman air keras.
"Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," terang hakim.
Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di pengadilan militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang merupakan anggota TNI.
Oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)





