Sidang Sengketa Harta Gono-gini Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio, Kedua Pihak Saling Adu Bukti

realita.co
9 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Sidang gugatan sengketa harta bersama (gono-gini) serta tuntutan pemenuhan kewajiban nafkah pasca perceraian antara Sora Nadhirah dan Wahyudi Frastiyio kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menghadirkan bukti surat dan saksi untuk memperkuat dalil gugatan.

Kuasa hukum Sora Nadhirah, Gerry Kiven  dan Yohan Dwi Kurniawan menyampaikan bahwa agenda sidang berfokus pada pembuktian dari pihak penggugat.

Baca juga: Kontraktor Akui Setor Rp 1,2 Miliar untuk “Pak Bupati” dalam Sidang Dugaan Suap RSUD Ponorogo

“Agenda hari ini bukti surat dari pihak kami dan kami juga sudah menghadirkan dua saksi. Ada sekitar 10 bukti yang kami ajukan, dan pada 20 Mei nanti kami akan menambahkan bukti terkait kepemilikan dua kendaraan,” ujar Gerry usai sidang, di Pengadilan Agama Surabaya, Rabu (13/5/2026). 

Ia menjelaskan, sebagian besar bukti yang diajukan berkaitan dengan nafkah anak, termasuk biaya pendidikan dan kesehatan tiga anak hasil pernikahan penggugat dan tergugat.

“Bukti pertama tadi terkait permasalahan nafkah, biaya sekolah ketiga anak, serta biaya kesehatan yang diduga belum ditanggung oleh pihak tergugat,” katanya.

Selain bukti surat, pihak penggugat juga menghadirkan dua saksi, yakni mantan sopir charter keluarga dan seorang tetangga Sora Nadhirah.

“Saksi dari mantan driver charter klien kami karena beliau mengetahui sebagian cerita dan kendala yang dialami prinsipal kami. Satu lagi dari tetangga Mbak Sora,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Wahyudi Frastiyio, Dio Akbar Rachmadan Purba, menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak penggugat belum menguatkan pokok perkara.

Baca juga: Ini Menu yang Diduga Jadi Penyebab Keracunan MBG di 12 Sekolah Bubutan

“Menurut kami, saksi yang dihadirkan penggugat tidak menerangkan apapun secara langsung. Mereka tidak mengetahui kapan pembelian aset dilakukan maupun dokumen kepemilikannya,” ujar Dio.

Ia juga menyoroti keterangan saksi mantan sopir yang disebut tidak pernah bertemu langsung dengan Wahyudi.

“Mantan driver itu juga mengatakan tidak pernah bertemu dengan Mas Yudi, jadi keterangannya hanya berdasarkan cerita,” katanya.

Dio menambahkan, pada agenda sidang berikutnya pihak tergugat akan menghadirkan saksi dan bukti tandingan.

Baca juga: Jaksa Nilai Hermanto Oriep Terbukti Bersalah, Pledoi Diminta Ditolak

Terkait upaya mediasi yang sebelumnya gagal, Dio menyebut pihaknya menilai objek yang dipersoalkan tidak seluruhnya masuk kategori harta gono-gini.

“Menurut versi klien kami, apa yang diminta penggugat itu bukan seluruhnya termasuk harta gono-gini. Karena itu kami meminta perkara dilanjutkan ke pokok perkara untuk dibuktikan di persidangan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat satu mobil dan satu motor yang menjadi objek sengketa. Namun menurut pihak tergugat, mobil tersebut bukan harta bersama.

“Kalau motor memang menurut klien kami termasuk harta gono-gini, tetapi sudah dijual saat masih dalam perkawinan untuk pengobatan anak. Itu nanti akan kami buktikan dalam agenda pembuktian,” pungkasnya.yudhiDio Akbar Rachmadan Purba kuasa hukum Wahyudi Frastiyio

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Tas Modern untuk ke Kantor hingga Hangout
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Idul Adha Jadi Momen untuk Edukasi Wadah Daging Kurban Ramah Lingkungan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Undana-UCT Timor Leste perkuat pendidikan kesehatan lintas negara
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Atas Kasus Chromebook
• 6 menit lalukompas.id
thumb
Coaching Clinic RKAB Batu Bara Kembali Digelar, 100 Perusahaan Ikut Pendampingan
• 22 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.