Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara karena Hambat Kualitas Pendidikan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara karena Nadiem dinilai menghambat kualitas pendidikan anak Indonesia lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan untuk Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026).

Baca juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook itu telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

Jaksa juga menilai pengadaan TIK Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.

KOMPAS.com/Fristin Intan Sulistyowati Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa menyebut surat tuntutan terhadap Nadiem mencapai 1.567 halaman.

Selain itu, jaksa menyebut perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu bersama sejumlah pihak lain telah mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp 1.567.888.662.716,74,” ucap jaksa.

Baca juga: Dibacakan Hari Ini, Tuntutan Nadiem Setebal 1.597 Halaman

Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum.

Nadiem dituntut 18 tahun penjara

Nadiem dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutanini.

“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758.

“(Uang pegganti) Merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Baca juga: Nadiem soal Vonis 4 Tahun Penjara untuk Ibam: Sangat Tidak Masuk Akal

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu kepada terdakwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kaposwil PRR Aceh tepis tudingan pemulihan Aceh lambat
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
84 dari 133 SPPG di Surabaya Belum Punya SLHS, Kepala KPPG: Memang Diperkenankan
• 7 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Perusahaan Trump Bangun Menara di Australia, Mitra Lokal Gagal Penuhi Kewajiban
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Rusia Sukses Uji Coba ICBM Sarmat, Diklaim sebagai Rudal ‘Terkuat di Dunia’
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.