WACANA peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menguat.
Sejumlah anggota DPR mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar PPPK dapat diangkat menjadi PNS.
Salah satu dalih yang disampaikan, yakni untuk mengatasi problem pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dalam APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Sekilas, usulan itu terdengar seperti solusi. Namun, jika dicermati secara logis dan fiskal, argumentasi tersebut justru problematis.
Mengubah status PPPK menjadi PNS tidak otomatis menyelesaikan persoalan belanja pegawai daerah. Sebab, baik PPPK maupun PNS sama-sama masuk dalam komponen belanja pegawai APBD.
Artinya, perubahan status tidak menghilangkan beban fiskal, melainkan hanya mengubah nomenklatur status kepegawaian.
Karena itu, jika alasan utama peralihan PPPK menjadi PNS adalah untuk mengurangi tekanan batas 30 persen belanja pegawai, maka dalil tersebut tidak memiliki dasar logika anggaran yang kuat.
Baca juga: Presensi Palsu ASN
Beban APBD tetap ada, bahkan dalam jangka panjang justru berpotensi semakin berat apabila diikuti konsekuensi hak pensiun dan pembiayaan kepegawaian permanen lainnya.
Dalam konteks ini, langkah pemerintah melalui koordinasi Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan yang memberikan relaksasi atau penundaan penerapan ketentuan batas 30 persen belanja pegawai justru jauh lebih rasional dan tepat.
Kebijakan transisi tersebut memberikan ruang adaptasi bagi pemerintah daerah tanpa harus melakukan langkah ekstrem berupa pengurangan aparatur ataupun perubahan status massal PPPK menjadi PNS.
Lebih dari itu, pendekatan relaksasi membuka ruang evaluasi yang lebih mendasar terhadap desain hubungan fiskal pusat dan daerah, termasuk kemungkinan revisi UU HKPD agar lebih realistis terhadap kebutuhan pelayanan publik di daerah.
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada status PPPK, melainkan pada desain fiskal dan tata kelola birokrasi secara keseluruhan.
Kita perlu mengingat kembali mengapa skema PPPK dilahirkan dalam UU ASN. Kehadiran PPPK bukan sekadar kategori administratif baru, melainkan bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional.
Saat itu, salah satu problem besar birokrasi Indonesia adalah menurunnya motivasi dan produktivitas aparatur akibat zona nyaman birokrasi permanen.
Sistem kepegawaian terlalu rigid, sementara mekanisme evaluasi dan pemberhentian PNS sangat sulit dilakukan.





