JAKARTA, KOMPAS – Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah memperketat pengawasan untuk mencegah Indonesia menjadi basis operasional perjudian dan penipuan daring internasional. Ahli forensik digital Ruby Alamsyah memiliki analisis mengapa Indonesia kini disasar oleh para sindikat kriminal siber internasional. Apa analisanya?
Ditemui seusai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2026), Puan khawatir Indonesia menjadi pusat operasional judi daring dan penipuan Internasional. Hal ini terlihat dari penangkapan ratusan WNA di Jakarta dan Batam dalam sepekan terakhir, yang diduga berkaitan dengan sindikat kejahatan siber tersebut.
Menurut Puan, pengawasan yang ketat dan berkala perlu dilakukan agar kejahatan ini jangan sampai semakin menyebar ke daerah lain. Perhatian dari seluruh sektor terkait, termasuk imigrasi sebagai pengawas pintu masuk, perlu dimaksimalkan untuk mengantisipasi potensi masuknya para pelaku kejahatan ini.
“Kalau kemudian ada pihak yang berkeinginan menjadikan indonesia sebagai tempat persinggahan atau tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi. Karena itu, pengetatan atau antisipasi terkait hal itu bukan hanya sekarang, tetapi secara berkala,” paparnya.
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman juga memandang praktik perjudian daring bukan lagi kejahatan konvensional. Oleh karena itu, penanganan perlu dilakukan secara serius, konsisten dan menyeluruh.
“Praktik perjudian online berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital, melibatkan aliran dana besar, serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penipuan,” kata Habiburokhman.
Di samping penegakan hukum, Komisi III DPR juga mendorong penguatan sinergi antar kementerian dan lembaga. Habiburokhman berujar, koordinasi ini termasuk pengawasan terhadap sistem keuangan, keimigrasian, hingga ruang siber nasional. “Ini untuk mencegah Indonesia jadi basis operasional kejahatan digital Internasional,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko menyebut adanya pergeseran basis kejahatan transnasional dari kawasan Indo-China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, menuju Indonesia.
Ini setidaknya terlihat dari pengungkapan pengoperasian judi daring di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, yang melibatkan ratusan WNA pada Kamis (7/5/2026), serta pengoperasian penipuan daring di sebuah apartemen di Batam, juga oleh ratusan WNA, pada Rabu (6/5/2026).
Berangkat dari hal itu, Untung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk berkonsolidasi dengan membentuk satuan tugas atau task force. Kepolisian juga bakal mengidentifikasi WNA yang memiliki jejak digital kejahatan transnasional.
Terkait upaya pengetatan terhadap pengawasan WNA ini, Kompas mencoba konfirmasi pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, hingga Selasa (12/5/2026) pukul 17.30 WIB, pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons.
Dianggap lemah
Ahli forensik digital Ruby Alamsyah melihat Indonesia perlu lebih berhati-hati karena temuan ratusan WNA terkait operasional judi daring ini menunjukkan para sindikat internasional mulai mengincar negara ini. Hal ini juga menandakan keamanan siber hingga pengawasan imigrasi Indonesia dianggap lebih lemah dari negara sekitarnya.
Ruby mengamati keterangan pihak berwajib yang menyebut aktivitas sindikat ini menyasar WNA seperti China, Eropa, dan Vietnam. Modus serupa juga dilakukan oleh para operator di wilayah Kamboja dan Thailand yang telah diberantas oleh otoritas negara masing-masing.
“Sejak perbatasan Kamboja dan Thailand itu istilahnya digerebek total, law enforcement (penegakan hukum) yang optimal membuat operasional mereka lumpuh. Nah, kalau saya perhatikan, mereka nyoba kembali di Indonesia. Dulu kecil-kecil, tetapi sekarang sudah seperti company (perusahaan), seperti yang ditangkap di Hayam Wuruk kemarin,” kata Ruby.
Para sindikat ini langsung menyasar Indonesia, bukan Malaysia, Singapura, atau Filipina yang lebih dekat dengan kawasan Thailand dan Kamboja. Alasannya, menurut Ruby, tingkat keamanan siber di Malaysia dan Singapura lebih ketat dibandingkan Indonesia, sedangkan infrastruktur di Filipina tidak lebih baik dibandingkan Indonesia.
Kombinasi antara lemahnya pengawasan dan infrastruktur yang sudah mumpuni, kata Ruby, membuat Indonesia menjadi sasaran empuk. Apalagi, pengawasan imigrasi yang belum maksimal membuat mereka menganggap Indonesia menjadi tempat beroperasi yang baru.
“Kenapa mereka memilih Indonesia? Selain lebih banyak opsi perkantoran dan properti yang bisa digunakan, secara geografis kita (Indonesia) juga jauh lebih besar, lebih banyak orang sehingga bisa berkamuflase dengan lebih baik dibandingkan negara-negara tadi,” papar Ruby.
Oleh karena itu, Ruby mengingatkan pemerintah untuk memberikan atensi khusus. Namun, tidak serta merta dengan memperketat pintu masuk yang dikhawatirkan mengurangi potensi wisata di Indonesia.
“Mestinya bisa, dong, memperkuat pariwisata tetapi tetap melakukan penegakan hukum yang proper (seharusnya). Enggak semua yang datang penjahat, lebih banyak yang turis beneran. Faktor yang menjadi celah ini adalah penegakan hukum, terutama dari imigrasi, yang kurang optimal,” ungkapnya.
Menurut Ruby, kedatangan WNA, terutama dari China, sebagai operator sindikat kejahatan siber lintas negara, sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya. Salah satunya, terkait pengungkapan operator penipuan investasi secara daring yang terjadi pada 2010-2011.
Dalam kasus penipuan daring ini, kata Ruby, kepolisian juga menangkap ratusan WNA dari China dan Taiwan. Mengacu pada pengungkapan tersebut, seharusnya Indonesia sudah memahami pola kejahatan yang terjadi sehingga bisa mengantisipasinya.
“Pasti ada pattern (pola), bagaimana mereka mengumpulkan para pelaku dan melakukan operasionalnya di Jakarta. Dari kelompok belasan tahun tersebut, seharusnya ada data-data yang bisa dicari pola ini. Apalagi, kepolisian juga ingin mengungkap bekingan di lokal dan ditindak pidana. Jadi, kita tunggu saja,” kata Ruby.




