Pramono tegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota

antaranews.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres).

Hal ini disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Menurut dia, keputusan MK tersebut memang masih dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihaknya pun masih menyebut Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.

Baca juga: Pemerintah targetkan perpindahan ibu kota negara ikuti kemajuan IKN

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.

Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.

Baca juga: Raperda Penataan Wilayah masuk dalam peralihan DKI menjadi DKJ

Baca juga: Pemerintah pastikan Jakarta masih berstatus ibu kota

Baca juga: Rencana kepindahan ibu kota penyebab turunnya jumlah pendatang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Integrasi Produksi dan Logistik Dinilai Krusial bagi Ketahanan Industri
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Periksa 3 Saksi, KPK Dalami Aliran Uang untuk Hery Sudarmanto
• 28 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Konfirmasi Kepemilikan Aset, KPK Periksa Istri Wali Kota non-aktif Madiun Maidi
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Tidak Ada Alasan Lagi Menunda UU KKS
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
MG Masih Punya Mobil Baru yang Bakal Diperkenalkan Tahun Ini
• 14 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.