JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Yuni Setyawati, istri Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya.
Pada pemeriksaan ini, KPK mendalami keterangan Yuni perihal kepemilikan aset milik Maidi atau suaminya.
Demikian Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagaimana dikutip dari Antaranews, Rabu (13/5/2026).
“Lanjutan penyidikan perkara Madiun, istri dari Wali Kota dikonfirmasi terkait kepemilikan aset-aset dari Pak M (Maidi),” kata Budi Prasetyo.
Budi menuturkan, pihak KPK bukan hanya memeriksa Yuni Setyawati untuk mendalami kasus korupsi Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Suwarno pada hari yang sama.
Baca Juga: Bahlil Lapor ke Prabowo: Ketersediaan BBM hingga LPG di Atas Standar Minimum Nasional
Namun, Suwarno yang akan diperiksa sebagai saksi untuk Maidi tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Penyidik tentu mempertimbangkan apakah akan dilakukan koordinasi untuk penjadwalan ulang atau nanti diterbitkan surat panggilan kedua,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Kota Madiun pada 19 Januari 2026.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- kpk periksa saksi
- istri walkot madiun maidi
- walkot madiun maidi
- kasus korupsi walkot madiun
- maidi





