Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI mendesak pemerintah memberikan kepastian status bagi guru honorer dan PPPK dengan pengangkatan bertahap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, persoalan guru di Indonesia sudah berlangsung lama dan kini memasuki kondisi darurat akibat minimnya tenaga pendidik di berbagai daerah.
Cucun mengatakan DPR RI setiap tahun menerima banyak aspirasi dari kalangan guru, terutama terkait status kepegawaian, keterlambatan sertifikasi, hingga persoalan insentif yang belum merata.
“DPR sudah beberapa kali menyampaikan kepada pemerintah, jangan sampai hak-hak para guru ini tidak diafirmasi. Kadang sertifikasinya telat, kemudian mereka juga tidak masuk pendataan untuk menerima insentif,” ujar Cucun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dia menilai pemerintah perlu memiliki basis data yang akurat agar seluruh tenaga pendidik, baik di bawah Kemendikdasmen maupun Kementerian Agama, dapat terakomodasi dengan baik.
Ia menegaskan DPR mengusulkan agar guru-guru yang selama ini berstatus honorer maupun PPPK secara bertahap diangkat menjadi ASN atau PNS demi memberikan kepastian hukum dan status kerja yang jelas.
“Sekarang ini sudah darurat guru. Kita ingin secara bertahap mereka diangkat menjadi ASN sehingga statusnya jelas. Karena kalau polemik PPPK terus, daerah juga sudah tidak punya uang, lalu gajinya dari mana?” katanya.
Menurut Cucun, skema pengangkatan nantinya tetap mempertimbangkan proses seleksi dan data sertifikasi masing-masing guru. Namun, bagi guru yang telah lama mengabdi dan memiliki sertifikasi lengkap, pemerintah dinilai bisa memberikan jalur pengangkatan langsung.
“Ada yang bisa pengangkatan langsung karena sertifikasinya sudah lama. Kalau yang masih baru tentu melalui proses seleksi. Yang penting pemerintah memberi kepastian status kepada para guru,” tegasnya.
Cucun juga memperhatikan kondisi di sejumlah daerah yang mulai kekurangan ASN di sektor pendidikan akibat banyaknya guru pensiun.
Bahkan, kata dia, tidak sedikit kepala sekolah yang harus merangkap memimpin dua hingga tiga sekolah sekaligus karena keterbatasan ASN.
“Kita melihat di daerah kesulitan mengangkat kepala sekolah karena syaratnya harus ASN. Sekarang banyak ASN sudah pensiun, akhirnya ada kepala sekolah yang merangkap dua sampai tiga SD,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan fiskal daerah harus dihitung secara matang melalui pendataan yang dikelola pemerintah pusat. Dengan basis data yang valid, pemerintah dinilai dapat menentukan kemampuan anggaran untuk pengangkatan ASN guru secara bertahap.
“Database itu penting supaya bisa dihitung menjadi beban fiskal atau tidak. Itu yang harus dikelola serius oleh Kemendikdasmen dan Kemenag,” pungkasnya. (faz/ipg)




