Uji Coba CNG 3 Kg Mulai Tahun Ini, Standar Diterbitkan BSN

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan beberapa proyek uji coba alias pilot project Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3 kg akan dilakukan tahun ini.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebutkan pemerintah tengah menganalisis beberapa aspek CNG, utamanya keselamatan bersama pemangku kepentingan lain.

"Tahun ini sudah akan ada beberapa pilot project. Tahun ini sudah ada," ungkapnya kepada awak media di kantor Kementerian ESDM, Rabu (13/5).

Laode menuturkan, CNG berperan sebagai alternatif LPG bersubsidi dan implementasinya akan bertahap sampai nanti diproduksi secara masif untuk mengonversi LPG.

"Kalau kita bilang pengganti itu masif sama besar, kalau alternatif kita ada tahapan-tahapannya, yang benar itu kita ada tahapan-tahapannya," ungkapnya.

Setelah melewati kajian keselamatan, dia menyebutkan standardisasi CNG tabung 3 kg akan diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah dikaji oleh Kementerian ESDM hingga Kementerian Ketenagakerjaan.

"Aspek keselamatannya ini bukan hanya dari Kementerian ESDM, tapi juga ada dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, sama BSN ya yang menerbitkan standarnya. Ini semua kita sedang konsolidasikan semua agar aspek ini bisa kita handle," jelasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Liquefied & Compressed Natural Gas Indonesia (APLCNGI) menyambut baik kebijakan tersebut. Pasalnya, kapasitas produksi CNG di Indonesia cukup besar yakni mencapai 50 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).

"Kapasitas produksi CNG di Indonesia saat ini mencapai sekitar 30—50 mmscfd atau 10.800-18.000 mmscfd per tahun," ungkap Bendahara Umum APLCNGI, Tori, saat dihubungi kumparan, Sabtu (9/5).

Sejauh ini, Tori menuturkan CNG memang sudah digunakan terbilang masif di beberapa sektor industri, seperti transportasi hingga berbagai restoran waralaba besar.

"Untuk CNG sudah ada di gunakan di Horeka (hotel, restoran, dan kafe) seperti MCD, KFC, rumah makan padang, dan lain-lain," jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara karena Hambat Kualitas Pendidikan
• 42 menit lalukompas.com
thumb
Genjot Pertumbuhan DPK, Superbank (SUPA) Ekspansi Bisnis dengan Bank Korea
• 42 menit laluidxchannel.com
thumb
Di Hadapan Presiden Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 T Hasil Kerja Satgas PKH ke Menkeu
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 3 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kakorlantas Pastikan Jajaran Siaga Saat Long Weekend: Layani Masyarakat dengan Ikhlas
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.