Pramono: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus ibu kota selama belum ada keputusan presiden (Keppres).

Hal ini disampaikan Pramono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota, memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka ibu kota itu di DKI Jakarta,” jelas Pramono dilansir dari Antara.

Menurut dia, keputusan MK tersebut memang masih dijalankan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pihaknya pun masih menyebut Daerah Khusus Ibukota (DKI) dan bukan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada keputusan presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan keputusan MK, ini sebagai bagian penegasan dari itu,” ujar Pramono.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Baca Juga

  • Pramono Dampingi Gibran Cek Proyek MRT HI-Kota Tua, Sebut Target Rampung 2029
  • Pramono Evaluasi CFD Rasuna Said, Jam Operasional akan Dipangkas
  • Persija vs Persib Gagal Tanding di Jakarta, Pramono: Saya Termasuk yang Kecewa

Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

MK menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum, MK menafsirkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma Pasal 73 UU DKJ.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 73 UU DKJ.

Hakim MK Adies Kadir menyampaikan, pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024 mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika Keppres mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan oleh Presiden.

Status tersebut berlaku selama Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Dewa United Bangga dengan Kebangkitan Timnya di Akhir Musim BRI Super League 2025/2026
• 8 jam lalubola.com
thumb
Pemkab Pidie Jaya Usulkan 3.056 Hunian Tetap untuk Korban Bencana
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Rabu, sebagian Jakarta diprediksi hujan ringan pada sore hari
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Hasil Club Licensing I.League untuk BRI Super League 2025/2026: Hanya PSBS Biak yang Tidak Lolos
• 6 jam lalubola.com
thumb
Tips Mengatur Keuangan agar Hobi Tetap Jalan Tanpa Ganggu Finansial
• 14 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.