Liputan6.com, Jakarta - Advokat David Tobing menggugat MPR, juri dan master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak. Menurutnya, tindakan mereka tidak benar karena menyalahkan jawaban yang seharusnya benar tapi disalahkan.
"Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai Warga Negara berhak koreksi salah satunya melalui Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata David dalam keterangannya.
Advertisement
Laporan tersebut teregister dalam nomor JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026. David menjelaskan, mereka dinilai melanggar Pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut”.tegasnya.
Selain itu, David menilai tindakan juri dan MC bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi.
Dari sisi peserta, mereka berhak memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.
"Sangat jelas Juri dan MC ini tidak hati-hati bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh Pengadilan." ujarnya.




