Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim terlihat memakai gelang detektor di pergelangan kaki saat menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook.
Atribut gelang detektor tersebut dipakai sebagai alat untuk melacak keberadaannya selama menjadi tahanan rumah sejak Selasa (12/5).
"Ini tidak bisa dilepas," ujar Nadiem dilansir dari Antara.
Meski keluar dari rumah tahanan negara (rutan), ia mengaku tidak diperbolehkan bepergian ke mana pun selain ke pengadilan untuk menghadiri sidang dan rumah sakit untuk menjalani perawatan.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status Nadiem menjadi tahanan rumah dari sebelumnya tahanan rutan.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan pengabulan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem.
Baca Juga
- Laksanakan Perintah Hakim, Kejagung Pastikan Nadiem Telah jadi Tahanan Rumah
- Fakta-fakta Sidang saat Nadiem Diperiksa jadi Terdakwa
- Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Makarim untuk Jadi Tahanan Rumah
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026," kata Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5) malam.
Kendati demikian, Hakim Ketua menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah kediamannya selama 24 jam dalam tujuh hari, sehingga tidak boleh meninggalkan kediamannya, kecuali untuk beberapa aktivitas.
Aktivitas dimaksud, yakni menjalani tindakan operasi pada Rabu (13/5) dan perawatan medis lanjutan di rumah sakit serta persidangan. Untuk kontrol medis, diperlukan terlebih dahulu izin tertulis dari Hakim Ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selama menjadi tahanan rumah, Hakim Ketua menyebut Nadiem juga wajib memakai alat pemantau elektronik pada tubuhnya serta wajib melapor kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebanyak dua kali dalam seminggu.
Apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat tersebut, maka jenis penahanannya akan dialihkan kembali ke penahanan rutan.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.





