JAKARTA, DISWAY.ID -- Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tampak berbeda pada Rabu, 12 Mei 2026.
Pengamanan ketat diterapkan di sejumlah titik menjelang penyerahan uang hasil denda administratif senilai Rp10,2 triliun kepada negara.
Pantauan disway.id di lokasi menunjukkan area lapangan utama Kejagung disulap menjadi panggung acara megah dengan latar tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang tersusun menyerupai dinding bertingkat.
BACA JUGA:Menko Airlangga dan Rusia Bahas Kerja Sama Strategis, Fokus Perdagangan, Energi hingga Pertanian
Uang dengan total nilai Rp10.270.051.886.464 tersebut dipamerkan dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara.
Acara itu juga berkaitan dengan kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam penertiban kawasan hutan ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Selain penyerahan uang denda, negara juga berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 2.373.171,75 hektare.
Nilai fantastis uang Rp10,2 triliun terpampang jelas pada papan informasi di bagian depan panggung dan menjadi pusat perhatian tamu undangan yang hadir.
Di sekitar panggung, terlihat deretan bendera merah putih menghiasi sisi kanan dan kiri area acara.
Sementara layar besar di bagian atas panggung menampilkan informasi kegiatan penertiban kawasan hutan.
BACA JUGA:Status WhatsApp Indri Wahyuni Juri LCC 4 Pilar MPR Diduga Bocor, Sebut Berencana Open Endorse Usai Viral
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam prosesi penyerahan tersebut yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Hingga acara dimulai, sejumlah pejabat tinggi negara dan tamu undangan mulai berdatangan dengan pengamanan berlapis di area Kejagung.
Kegiatan ini menjadi sorotan publik karena menampilkan salah satu nilai penyerahan denda administratif terbesar dalam sejarah penertiban kawasan hutan di Indonesia.





