Pihak keluarga Ammar Zoni tak tinggal diam setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap ayah dua anak itu. Vonis tersebut terkait dengan kasus peredaran narkotika dalam rutan yang menjerat Ammar.
Aditya Zoni dan keluarga berencana ke Mabes Polri untuk meminta pengusutan tuntas terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus Ammar Zoni.
Kuasa hukum keluarga, Jon Mathias, menyebut Ammar hanyalah pelaku lapangan dalam kasus perantara jual beli narkotika di Rutan Salemba. Menurut Jon, ada bandar besar dan oknum lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Kasus ini sudah diputus inkrah. Kami akan memohon kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti. Karena Ammar ini kan pelaku lapangan. Berarti di sini bandarnya yang punya barang ini kan ada di putusan. Nah, ini kami akan mendatangi Mabes Polri untuk kasus ini agar para pelaku lain segera ditangkap juga," ungkap Jon Mathias di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Keluarga Ammar mempertanyakan kenapa hanya Ammar yang dihukum berat, sementara sosok yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) belum tertangkap.
"Kami minta segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum mungkin petugas yang membantu, atau siapa yang membantu memasukkan barang bukti itu," ungkap Jon.
"Supaya apa? Supaya adil. Ada kesan seolah Ammar ini bandar, padahal keputusan itu bukan bandar. Dia hanya memiliki barang lebih dari 5 gram," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar yang baru berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Mereka kini tengah menyiapkan berkas yang diajukan untuk upaya PK nanti.
Ammar Zoni telah memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Sebelum terlibat kasus peredaran narkotika di dalam rutan, ia memang masih menjalani vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika. Lantaran pelanggaran itu, Ammar bersama 5 terpidana lain dipindahkan ke Nusakambangan.





