JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap di Jakarta saat Kenaikan Yesus Kristus 14-15 Mei 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta sehubungan dengan libur Kenaikan Yesus Kristus 2026.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 14-15 Mei 2026, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta di Instagram, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.
Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan yang rutin diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kecuali saat libur nasional dan Sabtu-Minggu.
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 13 Mei 2026, Waspada Hujan di Jakpus dan Jakbar!
Sistem pembatasan kendaraan ini diberlakukan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
Sementara itu, Kenaikan Yesus Kristus merupakan peristiwa yang terjadi 40 hari usai kebangkitan Yesus.
Yesus Kristus diangkat setelah memperlihatkan diri di BUkit Zaitun serta sebagai akhir perjalanan hidupNya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur nasional Kenaikan Yesus Kristus 2026 jatuh pada Kamis, 14 Mei 2026.
Sedangkan, cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus 2026 jatuh pada Jumat, 15 Mei 2026.
BACA JUGA:5 Lokasi Perpanjang Layanan SIM Keliling di Jakarta Buka Hari Ini 13 Mei 2026, Jangan sampai Salah!
Maka dari itu, gage yang biasanya rutin diberlakukan akan ditiadakan.
Kebijakannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden."
- 1
- 2
- »





