Budi Santoso Menteri Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), rampung pekan depan.
“Jadi sekarang Kemendag sedang revisi Permendak mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Budi saat mengunjungi pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Budi memastikan revisi akan memperhatikan kepentingan seller, platform dan konsumen. Di mana ada beberapa bagian yang diubah, khususnya soal transparansi platform, seperti biaya admin.
“Jadi kita mengatur tata laksana ekosistem e-commerce. Tentu kita ada melihat tiga di dalam ekosistem itu, pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen. Kemudian beberapa hal yang kita ubah. Yang pertama adalah transparansi. Jadi platform harus transparan di dalam pengenalan biaya, biaya admin atau biaya apapun itu, dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh,” jelasnya.
Pemerintah juga akan mendorong platform e-commerce mempromosikan produk-produk dalam negeri. Langkah ini dianggap penting untuk mendorong perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
“Yang kedua, platform harus mengutamakan produk-produk dalam negeri untuk dipromosikan, termasuk produk UMKM ya. Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan, SLA (Service Level Agreement) yang jelas,” ujarnya.
Sistem pengaduan yang jelas di e-commerce dianggap sangat penting untuk melindungi konsumen dan seller. Budi mengingatkan, kalau seller, konsumen dan platform memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Jadi, aduan itu bisa dua-duanya. Jadi, kalau ada permasalahan bisa diselesaikan, transparan termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara,” pungkasnya.
Sebelumnya revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ditujukan memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk dalam negeri di platform e-commerce.
Evaluasi PMSE juga dilakukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan di ranah digital. Di mana sistem pengawasan perlu diperketat. (lea/saf/ipg)




