Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Partai Gerindra bakal memanggil anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi, yang viral usai kedapatan bermain game online sambil merokok saat rapat dewan.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pemanggilan terhadap Ahmad Syahri dijadwalkan berlangsung pada Jumat (15/5/2026).
Advertisement
“(Dipanggil) hari jum'at di DPP,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Habiburokhman, pemanggilan Syahri dilakukan untuk disidang karena sudah melanggar kode etik. “Iya makanya disidang di Mahkamah partai,” kata dia.
Sebelumnya, beredar surat pemanggilan dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang ditujukan kepada anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri As Sidiqi. Dalam surat tertera pemanggilan pada Jumat pekan ini.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman tertulis, pemanggilan ini sebagai tindaklanjut pemberitaan media massa terkait Achmad yang merokok dan bermain game kala rapat.
"Merujuk pemberitaan di media masa dan sosial media yang viral pada tanggal 12 Mei 2026 terkait pemberitaan legislator Gerindra Jember main game dan merokok saat rapat stunting," tulis surat yang diteken Habiburokhman, dikutip liputan6.com pada Rabu (13/5/2026).
Jadwal pemanggilan Ahmad Syahri pada Jumat pukul 14.00 di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Pasar Minggu. Majelis Kehormatan Gerinda menginstruksikan Ahmad Syahri untuk hadir dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
"Sesuai rujukan tersebut di atas, Kami memanggil Saudara untuk hadir dengan membawa saksi dan bukti pada Pemeriksaan Majelis Kehormatan pada Jumat, 15 Mei 2026," tulis surat itu.




