JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan TNI yang membubarkan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara.
Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), dan HRWG ini menilai tindakan TNI melarang kegiatan tersebut sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi.
"Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD (Undang-Undang Dasar) 1945," demikian keterangan Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (13/5/2026).
"Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah)," sambungnya.
Baca Juga: Ketua DPR Sebut Isi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Sensitive: Harus Diantisipasi secara Baik
Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, tindakan pelarangan pemutaran film tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil.
"Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil," tegasnya.
Masyarakat, menurut mereka juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni, termasuk film.
Hal ini sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni.
"Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri," tegasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- koalisi masyarakat sipil
- film pesta babi
- pembubaran pemutaran film pesta babi
- tni
- pemutaran film
- nobar film pesta babti dibubarkan





