Polres Pandeglang menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, sebagai tersangka. Ahmad Mursidi ditetapkan tersangka setelah menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Ahmad tidak ditahan. Hal itu, kata Dhyno, karena Ahmad dalam kondisi sakit dan ada jaminan dari pihak keluarga.
"Tidak dilakukan penahan karena sedang dalam kondisi sakit," kata Dhyno.
Diketahui, dalam perkara ini, satu unit mobil Toyota Innova berpelat nomor A-1633-BF yang dikendarai Ahmad Mursidi menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5 di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (30/4).
Ada sembilan orang yang menjadi korban dalam peristiwa itu. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia, yaitu Dewi Handayani, seorang pedagang; dan Muhamad Milal, seorang siswa.
Orang tua korban meninggal dunia, Tuti Hidayati, berharap penabrak anaknya dan siswa lainnya diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Harus diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Cuma balik lagi, kadang hukum di negeri kita begitu. Kemarin polisi mengusulkan mau mediasi, jadi saya hanya fokus ke anak dulu. Urusan pelaku, entar biar saya sama anak sembuh dulu," katanya.
Tuti kemudian meminta keadilan karena telah kehilangan putra kandungnya. Tuti berharap pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan.
"Harapan dapat keadilan seadil-adilnya, setidaknya dia bertanggung jawab atas perbuatannya dalam bentuk apa pun. Dan prosesnya jangan ditutup-tutupin. Kalau memang mau mediasi, jangan ditutup-tutupin. Pelakunya pejabat, takut (kasusnya) hilang begitu saja," katanya.
Saksikan Live DetikSore :
(whn/whn)





