Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu Hasil Penertiban Kawasan Hutan

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jaksa Agung menyerahkan hasil denda administratif sebedar Rp10,2 triliun dan lahan kawasan hutan oleh PKH ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu Hasil Penertiban Kawasan Hutan. (Foto: Riyan/iNews Media Group)

IDXChannel - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyerahkan hasil denda administratif dan lahan kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Hasil denda itu berupa uang sebesar Rp 10,2 triliun dan lahan 2,3 juta hektare disetorkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Penyerahan uang triliunan dan lahan digelar di kantor Kejagung, Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Penyerahan itu turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Serahkan Rp11,4 Triliun Hasil Denda dan Penguasaan Kawasan Hutan

“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total Rp 10,2 T untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Menurut dia, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.

Baca Juga:
Selamatkan Uang Negara, Presiden Prabowo Sampaikan Hormat kepada Satgas PKH

"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ujar dia.

Dia menegaskan, tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. 

Baca Juga:
Satgas PKH Tertibkan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Nabire

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” jelas dia.

(Febrina Ratna Iskana) 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Media 'Homeless' vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Prabowo Saksikan Satgas PKH Setor Rp 10,2 T ke Negara: Untuk Perbaiki Puskesmas
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pelemahan Tak Hanya pada Rupiah Tapi Hampir Semua Negara
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Juri Cannes 2026 Soroti Konflik Dunia dan Tekanan Keberpihakan Politik di Industri Film
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Debut di Laga Besar Persib vs Persija, Dedi Kusnandar Akui Sempat Nervous
• 2 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.