Grid.ID - Seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya berinisial MS (25) ditangkap Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. MS ditangkap usai diduga melakukan pelecehan seksual pada muridnya yang masih berusia 14 tahun.
MS ditangkap polisi pada Jumat (17/4/2026). Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah korban melaporkan tindakan pelaku ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual sebanyak enam kali di tiga tempat berbeda. Lantas bagaimana kronologi guru honorer SMP di Surabaya diduga cabuli siswi di toilet sekolah? Simak penjelasannya.
Kronologi Guru Honorer SMP di Surabaya Diduga Cabuli Siswi di Toilet Sekolah
Seperti diketahui, Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya menangkap guru honorer SMP di Surabaya berinisial MS (25) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri. Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Jadi Ismanto mengatakan modus pelaku merudapaksa korban dengan memanfaatkan situasi saat korban tengah sendirian.
Melansir TribunJatim.com, terduga pelaku diketahui memaksa korban dengan cara menarik tubuhnya saat berjalan sendirian di dekat toilet serta mengunci pintu serta jendela dari dalam.
"Modus pelaku adalah dengan memaksa korban, menarik tubuhnya secara paksa saat berjalan sendirian di dekat toilet."
"Modus serupa juga dilakukan di laboratorium komputer dengan mengunci pintu dan jendela dari dalam," ujar Jadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2026).
Mirisnya, terduga pelaku telah melakukan pelecehan seksual sebanyak enam kali di tiga lokasi berbeda. Hadi mengatakan terduga pelaku pernah melakukan aksinya di laboratorium komputer, toilet dan rumah kosong.
"Kejadian dilakukan oleh oknum guru tersebut sebanyak 1 kali di laboratorium komputer, 5 kali di toilet sekolah dan 1 kali rumah kosong di daerah Sukomanunggal," ujarnya.
Melansir TribunJatim.com, MS mengaku pada polisi melakukan hal tersebut karena tidak kuat menahan hawa nafsu. Kini, terduga pelaku dikenakan Pasal 6 huruf a tentang UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya 12 tahun penjara.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual dan atau persetubuhan terhadap korban karena tidak dapat menahan hawa nafsu," ujar Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari.
Dilakukan Sejak Akhir 2025
Melatisari juga menyebut pelecehan seksual terjadi sejak akhir 2025. Pada November 2025, saat korban bersiap pulang dan memakai sepatu di depan laboratorium komputer, pelaku tiba-tiba menarik tangan KD (korban) lalu membawanya masuk ke dalam ruangan tersebut.
"Waktu kejadian tindak pidana tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2025 di ruang lab komputer, toilet sekolah, dan rumah kosong di Sukomanunggal, Surabaya," tutur Melatisari, Senin (11/5/2026) dilansir Kompas.com.
Korban langsung berusaha lari lantaran merasa ketakutan. Namun, alih-alih kapok, MS kembali melakukan aksinya sebanyak 4 kali di tempat yang sama dalam kurun waktu berbeda.
Puncaknya pada Desember 2025, saat itu korban baru selesai buang air kecil di toilet lantai 2. MS tiba-tiba datang dari arah gudang lalu mendorong korban kembali masuk ke toilet.
Dari kejadian tersebut, korban akhirnya berani cerita kepada orang tua dan membuat laporan polisi. Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya pun bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan meringkus pelaku pada (17/04/2026).
Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa seragam sekolah korban, pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi, kondom merek Durex, serta obat kuat.
Demikianlah kronologi guru honorer SMP di Surabaya diduga cabuli siswi di toilet sekolah. (*)
Artikel Asli




