Anggota BAIS Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Ngaku Awalnya Tak Tahu Efek Cairan

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang jadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Empat terdakwa tersebut yakni, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempat terdakwa tersebut semuanya anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.   

Dalam sidang tersebut, terdakwa I atau Sersan Dua Edi Sudarko ditanyai pihak oditur militer mengenai pengetahuannya terhadap efek cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus. 

"Akibatnya tahu kalau cairan itu akan dibanjurkan ke badan orang lain? Akan menimbulkan penderitaan?" tanya oditur militer dalam sidang, dipantau dari video YouTube KompasTV

Baca Juga: Oditur Militer Beberkan Upaya Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan: Surati LPSK sampai RSCM

"Siap, tidak tahu," jawab terdakwa I. 

"Tapi sekarang sudah tahu?" tanya oditur militer lagi. 

"Siap, sudah tahu. (Tahu) Karena saya merasakan," ujar terdakwa I.  

Ketika ditanyai soal kondisi matanya apakah sudah bisa melihat setelah sempat kena cipratan cairan tersebut, terdakwa I menjawab penglihatannya masih buram. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • terdakwa kasus penyiraman air keras
  • penyiraman air keras
  • andrie yunus
  • sidang kasus penyiraman air keras
  • air keras
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Video: Duh! Msci Depak 18 Saham Indonesia - LNG Rusia Ditolak India
• 16 detik lalucnbcindonesia.com
thumb
Sidang Vonis Ibam, Hakim Ungkap Daftar Pihak Diperkaya di Kasus Chromebook
• 23 jam laludetik.com
thumb
Bank Indonesia dan Polri Musnahkan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Produk Tembakau Alternatif Ternyata Tingkatkan Fungsi Pernapasan, Ada Bukti Ilmiahnya
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
GULA Catat Pendapatan Rp40,9 Miliar pada Kuartal I-2026, Laba Bruto Naik 43 Persen
• 9 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.