JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang jadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Empat terdakwa tersebut yakni, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempat terdakwa tersebut semuanya anggota dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Dalam sidang tersebut, terdakwa I atau Sersan Dua Edi Sudarko ditanyai pihak oditur militer mengenai pengetahuannya terhadap efek cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus.
"Akibatnya tahu kalau cairan itu akan dibanjurkan ke badan orang lain? Akan menimbulkan penderitaan?" tanya oditur militer dalam sidang, dipantau dari video YouTube KompasTV.
Baca Juga: Oditur Militer Beberkan Upaya Hadirkan Andrie Yunus ke Persidangan: Surati LPSK sampai RSCM
"Siap, tidak tahu," jawab terdakwa I.
"Tapi sekarang sudah tahu?" tanya oditur militer lagi.
"Siap, sudah tahu. (Tahu) Karena saya merasakan," ujar terdakwa I.
Ketika ditanyai soal kondisi matanya apakah sudah bisa melihat setelah sempat kena cipratan cairan tersebut, terdakwa I menjawab penglihatannya masih buram.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- terdakwa kasus penyiraman air keras
- penyiraman air keras
- andrie yunus
- sidang kasus penyiraman air keras
- air keras





