JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai mengevaluasi sejumlah kebijakan keimigrasian, termasuk fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat tindak pidana siber di Indonesia.
“Kasus-kasus yang melibatkan WNA dalam aktivitas ilegal, termasuk yang berasal dari negara penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan, menjadi bahan evaluasi bagi kami,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko di Jakarta, Rabu (13/5) dikutip Antara.
Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat WNA di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Kasus tersebut tersebar di beberapa daerah, yaitu:
- 13 WNA Jepang di Sentul, Kabupaten Bogor
- 16 WNA di Sukabumi, Jawa Barat
- 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau
- 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk (kasus terbaru)
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.500 per USD, Menkeu Purbaya Siap Bantu Bank Indonesia?
Rincian Kasus Penipuan dan Judi Online
Untuk kasus 210 WNA di Batam, para pelaku diduga terlibat penipuan investasi daring dengan komposisi:
- 125 warga negara Vietnam
- 84 warga negara Tiongkok
- 1 warga negara Myanmar
Sementara itu, 16 WNA di Sukabumi diduga terlibat dalam kasus love scamming dengan rincian:
- 12 warga negara Tiongkok
- 1 warga negara Taiwan
- 3 warga negara Malaysia
Adapun 320 WNA di kawasan Hayam Wuruk yang terlibat sindikat judi online internasional terdiri dari:
- 228 warga Vietnam
- 57 warga Tiongkok
- 13 warga Myanmar
- 11 warga Laos
- 5 warga Thailand
- 3 warga Malaysia
- 3 warga Kamboja
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- imigrasi indonesia
- bebas visa
- warga asing
- judi online
- tindak pidana
- pengawasan wna




