MADIUN (Realita) - Sengketa hukum antara pedagang pasar tradisional dengan Pemerintah Kota Madiun kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebanyak 50 pedagang mengajukan gugatan atas keputusan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pasar yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun.
Baca juga: Sengketa Properti, Pengusaha Diculik Keponakan Sendiri
Para pedagang menilai SK Kepala DPMPTSP Nomor 503/27-401.106/2025 tentang Pencabutan SIP tersebut cacat hukum dan merugikan hak para pemegang izin kios pasar tradisional.
Kuasa hukum para penggugat, Temmy Octovianus Jadera, menyatakan para pedagang sejatinya masih memiliki hak menempati kios karena SIP yang dimiliki masih berlaku.
“Pada dasarnya teman-teman pedagang ini masih mempunyai hak untuk menempati kios tersebut. Terbukti dengan adanya beberapa SIP yang masih berlaku. SIP itu berlaku selama lima tahun,” ujar Temmy, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, selama masa berlaku SIP, para pedagang tetap menjalankan kewajiban administratif, termasuk melakukan daftar ulang dan membayar retribusi tahunan kepada pemerintah daerah. Namun demikian, para pedagang tetap menerima surat peringatan (SP) hingga berujung pada pencabutan SIP.
Temmy menilai proses pemberian surat peringatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018, sebelum diterbitkan surat peringatan seharusnya terlebih dahulu diberikan teguran lisan kepada pedagang.
Namun fakta di lapangan, kata dia, justru menunjukkan SP 1 dan SP 2 diterbitkan bersamaan pada 21 Mei 2025. Sementara teguran lisan baru dilakukan beberapa hari setelahnya, yakni pada 27 Mei 2025.
“Sudah diatur dalam perda bahwa pemberian SP harus melalui teguran lisan terlebih dahulu. Tapi kenapa teguran lisan ini justru diberikan di tengah-tengah proses,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti mekanisme penyampaian teguran yang dinilai tidak dilakukan secara personal kepada masing-masing pedagang.
Padahal, menurut Temmy, Pasal 18 Perda Nomor 16 Tahun 2018 secara implisit mengharuskan adanya pemberitahuan yang jelas, langsung, dan dapat dipahami oleh pihak yang dikenai teguran.
“Agar memberikan kesempatan nyata bagi para penggugat untuk mengetahui, memahami, dan menanggapi dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada mereka,” jelasnya.
Baca juga: Ini Kata Alfons dan Anak Abdurohim Menanggapi Steatmen Adik Terdakwa Armando Herdian
Selain dianggap tidak sesuai prosedur, pihak penggugat juga menilai terdapat kejanggalan terkait rentang waktu penerbitan surat peringatan. SP 1 dan SP 2 diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 21 Mei 2025. Selanjutnya SP 3 diterbitkan pada 30 Mei 2025.
Menurut Temmy, seharusnya terdapat jeda waktu antar surat peringatan sebagaimana prosedur yang berlaku. Bahkan, secara keseluruhan proses SP hingga pencabutan SIP disebut tidak sesuai ketentuan formal.
“Jadi total SP itu maksimal tiga minggu. Faktanya di lapangan, SP1 sampai SP3 waktunya sekitar empat sampai lima minggu. Itu sudah cacat formil. Kecacatan itu sudah terjadi dan kemudian SIP dicabut,” katanya.
Para pedagang juga mengaku tidak pernah menerima langsung surat keputusan pencabutan SIP yang diterbitkan Kepala DPMPTSP. Karena itu, dalam gugatan yang diajukan ke PTUN, para penggugat meminta majelis hakim membatalkan SK pencabutan SIP sekaligus memulihkan hak para pedagang atas kios yang mereka tempati.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta majelis hakim mengeluarkan putusan sela untuk menunda pelaksanaan SK pencabutan selama proses persidangan berlangsung.
Baca juga: JPU Tuntut AH, 3 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Pelepasan Hak Tanah Kramat Jati
“Selama proses hukum berjalan, kami minta agar pelaksanaan pencabutan itu di-hold terlebih dahulu,” ungkap Temmy.
Dengan sejumlah fakta dan bukti yang dimiliki, pihak kuasa hukum mengaku optimistis gugatan tersebut akan dikabulkan oleh majelis hakim PTUN.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang kami miliki, kami optimistis menang. Kalau gugatan dikabulkan, maka SK Kepala DPMPTSP otomatis dicabut,” pungkasnya.
Diketahui, sidang gugatan PTUN terkait pencabutan SIP kios pasar tradisional di Kota Madiun telah dimulai sejak 6 April 2026. Berdasarkan jadwal persidangan, pihak Pemerintah Kota Madiun menyampaikan jawaban atas gugatan pada 4 Mei 2026, kemudian dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak penggugat pada 11 Mei 2026. Yw
Editor : Redaksi





