Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita
Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini ModusnyaNasional | inews | Rabu, 13 Mei 2026 - 15:32Dengarkan Berita

JEPARA, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Jawa Tengah, menahan IAJ (60), seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar di Desa Mantingan. 

Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

Tersangka IAJ diduga telah melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap korban berinisial MAR (19). Akibat perbuatan bejat pelaku yang dilakukan dalam kurun waktu April hingga Juli 2025 tersebut, korban kini mengalami trauma mendalam.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, tersangka melancarkan aksinya dengan memperdayai korban menggunakan modus agama. Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka telah sah menjadi suami istri melalui proses ijab kabul yang dilakukan secara sepihak dan rahasia.

"Modusnya, tersangka membacakan tulisan berbahasa Arab di depan korban tanpa saksi maupun sepengetahuan orang lain. Korban kemudian diberi uang sebesar Rp100.000 sebagai mahar dan dianggap sebagai istri sah," ungkap AKBP Hadi Kristanto.

Baca Juga:Gandeng JK hingga Said Aqil, Din Syamsuddin Inisiasi Aliansi Global untuk Kemanusiaan

Dengan klaim status "istri sah" tersebut, IAJ leluasa memaksa korban untuk melayaninya layaknya hubungan suami istri. Mirisnya, pencabulan tersebut kerap dilakukan tersangka di gudang produksi air mineral milik pondok pesantren yang bersangkutan.

Terbongkar Lewat Pesan WhatsApp

Kasus memilukan ini akhirnya terungkap setelah ibu korban menaruh kecurigaan saat melihat telepon genggam milik anaknya. Saat diperiksa, sang ibu menemukan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dari tersangka yang berisi kalimat-kalimat tidak senonoh.

Tak terima buah hatinya diperlakukan demikian, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Faizal Wildan, menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat berkas perkara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya pakaian korban dan telepon genggam yang berisi riwayat percakapan tersangka.

"Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. IAJ akan dijerat dengan Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," unar AKP Faizal Wildan.

Baca Juga:Bupati Tulungagung Jadi Tersangka, Wagub Jatim Minta Pelayanan Publik Harus Berjalan Lancar

Atas perbuatannya, pengasuh pondok pesantren tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.

#jateng

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jangan Asal Tangkap, Ini yang Harus Dilakukan jika Bertemu King Kobra
• 42 menit lalukompas.com
thumb
Trump Tiba di Beijing untuk Bertemu Xi Jinping
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Tinjau Sekolah Rakyat, Ketum Karang Taruna Budi Djiwandono Beri Motivasi Siswa
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Plaza Indonesia (PLIN) Tebar Dividen Final Rp279 Miliar, Simak Jadwalnya
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertumbuhan Ekonomi RI: Apakah Masyarakat Siap Jadi Benteng Negara?
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.