Serahkan Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan, Jaksa Agung Optimistis Tak Ada Lagi Kebocoran

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyerahkan denda administratif dan aset hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Total nilai uang yang disetorkan mencapai Rp10,27 triliun, yang berasal dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak dibentuk pada Februari 2025.

Penyerahan ini dilakukan langsung di hadapan Presiden, Prabowo Subianto, serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam laporannya, Jaksa Agung memerinci total uang sebesar Rp10.270.051.886.464 tersebut terdiri dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun, dan penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp6,84 Triliun.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebanyak Rp10.270.051.886.464,” ujar ST Burhanuddin dalam pidatonya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Jaksa Agung melaporkan Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh berbagai pihak. Sektor perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar dalam pemulihan aset ini sebesar 5.889.141,31 hektare lahan berhasil dikuasai kembali, dan sektor pertambangan sebanyak 12.371,58 hektare lahan yang diambil negara.

Dari total tersebut, lahan seluas 2,37 juta hektare pada tahap ketujuh diserahkan kepada BP Investasi Danantara, yang selanjutnya akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga:  Disaksikan Presiden, Kejagung Serahkan Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara



Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyerahkan denda administratif dan aset hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dok. Metrotvnews.com/Arbida

Ketegasan Satgas PKH juga terlihat dari langkah administratif terhadap subjek hukum yang melanggar aturan. Tercatat, pemerintah melakukan pencabutan izin konsesi dari 29 subjek hukum (733.180 hektare), pencabutan izin pemanfaatan hutan dari 22 subjek hukum (1,04 juta hektare), penindakan pelanggaran sawit dan HTI terhadap 159 subjek hukum, dan pemenuhan kewajiban plasma terhadap 106 subjek hukum.

Jaksa Agung menegaskan penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kekayaan alam. Dia optimistis langkah tersebut dapat mencegah terjadinya kebocoran kekayaan negara.

"Penegakan hukum harus hadir secara tegas untuk memastikan setiap kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," tegas dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polda Sumsel Intensifkan Pengawasan Karhutla di Perkebunan OKU Timur
• 8 jam laludetik.com
thumb
Investigasi Kecelakaan Kereta di Bekasi Berjalan Lambat, KNKT Ungkap Sebabnya
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
FSGI Kritik Juri dan MC Cerdas Cermat MPR: Beri Tekanan Mental dari Orang Dewasa ke Anak | SAPA PAGI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Benarkah Pesawat Tua Tidak Aman-Rentan Celaka? Begini Penjelasannya
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kronologi Kebakaran di Komplek Pergudangan Kalideres Jakbar, Sempat Terdengar Ledakan Berkali-kali
• 7 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.