Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah tragedi penerbangan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir mendapat perhatian serius, utamanya terfokus pada usia pesawat. Kebijakan pemerintah terkait pembatasan usia impor pesawat juga dinilai ikut memengaruhi dinamika industri penerbangan nasional.
Aturan yang diterapkan pada era 2015-2016 membatasi usia pesawat impor maksimal 15 tahun. Kondisi itu dinilai memperbesar hambatan masuk bagi pemain baru di industri penerbangan. Apalagi, sejumlah maskapai sebelumnya juga sudah keluar dari pasar akibat tekanan kompetisi dan persoalan permodalan, seperti Mandala Airlines hingga Sky Aviation.
Pemerintah kemudian melonggarkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 dengan menaikkan batas usia impor pesawat menjadi maksimal 20 tahun. Namun, aturan itu masih belum cukup fleksibel bagi kebutuhan maskapai nasional.
"Pesawat dengan kendaraan lainnya tidak bisa disamakan. Pesawat yang dalam tanda kutip 'tua', baik usia 10, 20 ataupun 30 tahun, tetap bisa terjaga dengan tiga prinsip utama," ujar pengamat aviasi Alvin Lie dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Prinsip pertama adalah perawatan berjenjang yang dilakukan secara rutin dan ketat melalui berbagai tahapan inspeksi, mulai dari A-Check hingga D-Check. Dalam proses D-Check, pesawat diperiksa secara menyeluruh hingga hanya menyisakan struktur utamanya.
Pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan korosi, sistem kabel, hingga saluran pipa guna memastikan seluruh komponen masih berada dalam kondisi aman untuk dioperasikan.
Selain itu, industri penerbangan juga menerapkan filosofi safe life dan fail safe dalam desain maupun operasional pesawat. Prinsip safe life memastikan komponen dengan batas usia pakai tertentu diganti sebelum mengalami kegagalan. Sementara prinsip fail safe membuat struktur pesawat tetap mampu menopang beban meski salah satu komponennya mengalami kerusakan.
Menurut Alvin, faktor paling penting dalam keselamatan penerbangan justru terletak pada aspek kelaikudaraan atau airworthiness. Status tersebut diberikan regulator setelah pesawat dinyatakan memenuhi seluruh standar teknis dan perawatan yang dipersyaratkan.
Pesawat dengan usia operasional lebih tinggi justru umumnya mendapatkan perhatian inspeksi dan perawatan yang lebih intensif dibandingkan pesawat yang lebih muda.
"Selain itu, ada juga program khusus untuk pesawat tua. Apabila jam terbang sudah tinggi, maka akan diadakan inspeksi tambahan pada struktur, fatigue testing, juga pencegahan korosi yang lebih ketat," tambahnya.
Adapun belakangan industri pesawat nasional tengah menghadapi tekanan.
Data industri menunjukkan pasar penerbangan domestik Indonesia yang pada 2018 mencapai sekitar 102 juta penumpang, kini hanya berada di kisaran 70 juta penumpang per tahun. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari pelemahan daya beli masyarakat, harga tiket yang tinggi, hingga minimnya persaingan maskapai di dalam negeri.
(dce) Add as a preferred
source on Google




