JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum mengetahui gugatan yang diajukan advokat David Tobing terkait polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat.
Muzani mengatakan, jajaran MPR akan mempelajari terlebih dahulu pokok gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut.
"Saya belum mendengar. Nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," kata Muzani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Ketua MPR: Babak Final Lomba Cerdas Empat Pilar di Kalbar Akan Diulang!
Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan, pihaknya baru menerima informasi terkait gugatan tersebut.
"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah.
Baca juga: Josepha Peserta Lomba Cerdas Cermat MPR Bertemu Gibran, Dapat Motivasi dan Tips Debat
Diberitakan sebelumnya, advokat David Tobing menggugat sejumlah pihak terkait polemik penilaian dalam Final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Kalimantan Barat.
Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor register L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam gugatan tersebut, David menjadikan Ahmad Muzani sebagai tergugat I. Dia juga menggugat Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR Indri Wahyuni sebagai tergugat III.
Baca juga: Siswa SMAN 1 Pontianak Tak Sangka Video Protes ke Juri Lomba MPR Viral, Ucapkan Terima Kasih ke Masyarakat
Selain itu, MC kegiatan, Shindy Lutfiana, turut digugat sebagai tergugat IV.
David menilai para tergugat tidak menunjukkan profesionalitas dan sportivitas dalam perlombaan. Dia juga menilai peserta tidak mendapatkan perlakuan yang adil.
"Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel," kata David dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Pengakuan Siswa SMAN 1 Pontianak Usai Jawaban Disalahkan Saat Lomba Cerdas Cermat MPR: Jujurly Kaget
David mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.
Dia menyebutkan, gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk dukungan terhadap generasi muda yang berani menyuarakan kebenaran.
Dalam petitumnya, David meminta hakim memerintahkan tergugat II dan III meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada siswa dan guru SMAN 1 Pontianak.
Dia juga meminta agar seluruh tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.





